Silogisnews.com, Kota Tangerang, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP kota Tangerang menggeruduk kantor Bawaslu terkait putusan MK 136/2024, Rabu (20/11/2024)
Kegiatan yang berlangsung di jalan Nyimas Melati, Sukarasa, tangerang membahas permasalahan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan POLRI dalam menghadapi pemilukada 2024
Ketua Badan pemenangan pemilukada DPC PDIP kota Tangerang, Suandi menyatakan sikapnya agar para unsur stakeholder menjaga netralitasnya,
"Alhamdulillah kami sudah diterima dengan baik terima kasih kepada kawan - kawan Bawaslu menyampaikan putusan ini. Kemudian dari pejabat daerah atau ASN, kepala desa dan TNI-Polri tentunya ini dijaga netralitasnya," ujar dia saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/11) kemarin
Lebih lanjut, di kota Tangerang sampai saat ini, para pilar bangsa masih terjaga netralitasnya,
"Kami percaya di kota Tangerang ASN, TNI dan POLRI netralitasnya terjaga, apalagi dengan putusan yang sekarang ini," lanjutnya.
Ia berharap seluruh instansi dan lembaga selalu menjaga marwah dan mengedepankan kejujuran menjaga demokrasi,
"Harapan kami kepada seluruh stakeholder agar selalu menjaga netralitasnya dalam pemilukada yang jurdil. Juga kami meminta untuk bawaslu mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat terhadap putusan MK tersebut," pungkasnya.
Sementara, ditempat yang sama, kordinator divisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas, Faridal Arkam menyatakan, pihaknya menerima kedatangan PDIP perihal membahas putusan mahkamah konstitusi (MK),
"Kami menerima kedatangan untuk bersilaturahmi PDIP guna membahas putusan MK. Jadi intinya kita sudah menerima putusan itu, dan kita akan melakukan kajian dahulu," kata Farid.
Kendati itu, bawaslu akan menghimbau kepada seluruh ASN, Aparatur Negara dan lembaga independen untuk senantiasa menjaga netralitas,
"Dalam satu, dua hari ini kami akan menghimbau kepada seluruh ASN, aparatur publik, TNI, Polri untuk menjaga netralitas dalam perhelatan pilkada serentak 2024," tutupnya, Selasa (19/11) kemarin.
Diketahui, dalam putusan MK nomor 136/2024, dinyatakan bahwa frasa baru mengenai anggota Polri dan TNI yang tidak netral juga dapat dikenakan sanksi pidana, sama seperti pejabat negara, ASN, dan kepala desa, sesuai dengan Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. (*/Red)
0 Komentar