Foto : Sumber Instragram Kec.pasar kemis |
Dengan ini "Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis mengimbau dan menekan kepada Seluruh Warga khususnya Kecamatan Pasar Kemis umumnya Warga Kabupaten Tangerang untuk tidak membuang sampah sembarangan yang akan menimbulkan hal kerugian seperti Pencemaran lingkungan, Banjir, Kerusakan tanah, Ancaman kesehatan manusia, Ancaman kesehatan hewan".
Ancamaman bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan adalah pidana dengan ancaman 3 (tiga) Tahun dan denda minimal Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sesuai Perda Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja.
"Ayooooo Jaga Lingkungan Untuk Generasi Anak Cucu Kita"
*/Red
Sumber : Instragram Kec.Pasar Kemis
0 Komentar