Breaking News

Diduga Belum Miliki Izin, Waralaba Labrak Aturan Dalam Penambahan Pembangunan, Penegak Tutup Mata

Diduga Belum Miliki Izin, Waralaba Labrak Aturan Dalam Penambahan Pembangunan, Penegak Tutup Mata

Silogisnews.com, Kota Tangerang – Sebuah bangunan wara laba (Indomaret, Red) diduga belum miliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pembangunan yang terletak di jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusajaya Kecamatan Karawaci, menjadi sorotan publik. Senin (20/01/2025).

Lantaran, dalam perubahan struktur bangunan adanya penambahan yang artinya stan plan gambar pun harus dirubah. Diduga pemilik lahan Indomaret belum miliki izin. 

Menurut informasi Di tahun 2023, Bangunan tersebut dan diberitakan para media pernah disoroti terkait PBG nya, bahkan Satpol PP Kota Tangerang pernah menyegel bangunan tersebut sampai saat ini proses tersebut tidak di informasikan kembali ke publik karena selama pasca disegel juga hingga selesai bangunannya papan izin tanpa terlihat. 

Saat di konfirmasi, Eko Maryanto, menjelaskan. Dirinya hanya sebagai pekerja tidak tau permasalahan izin. Ujarnya.

"Saya hanya pekerja yang disuruh oleh pihak perusahaan Indomaret untuk membangun tambahan ke belakang, bapak minta informasi aja ke pihak manajemen Indomaret," ungkap Eko yang notebene sebagai mandor. Minggu (19/01)

Sementara ditempat terpisah, Mahmudin Pemerhati Publik mengatakan. PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin resmi untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan, atau merawat bangunan. Artinya dalam perubahan bangunan ini yang melaksanakan harus miliki izin resmi, katanya 

"Jelas ini sudah diatur dalam. Perda No 8 tahun 2018, perda No 6 tahun 2019, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, diperlukan untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan aman dan sesuai dengan rencana tata ruang. Pemilik bangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenai sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara," tuturnya.

Lanjut dirinya, berharap Pihak Kecamatan Karawaci sebagai pengawas dan Satpol PP sebagai Penegak, PUPR sebagai teknis Tata Ruang dan PerkimTa sebagai analis bangunan harus berkerjasama mencari solusi dalam masalah ini, karena pemerintah daerah Kota Tangerang sudah mencanangkan 10 jam pembuatan PBG dan diduga masih maraknya bangunan di Tangerang yang belum niliki izin resmi, ini jelas bisa menghambat dan mengurangi Pendapatan hasil daerah, pungkasnya 

Sampai berita ini ditanyangkan belum ada kutipan resmi dari pemerintah terkait, pemilik lahan dan pihak Indomaret, (Red/Epi)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com