Silogisnews.com, Tangerang – Dalam rangkaian Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-55 Kabupaten Tangerang, salah satu cabang lomba yang menjadi perhatian besar adalah Musabaqah Qiraatul Kutub (MQK), yang menggali pemahaman terhadap kitab kuning sebagai warisan intelektual Islam. Bertempat di Masjid Jami Al-Hikmah pada Jumat (17/1/2025), lomba ini diikuti oleh hampir 174 peserta dari 29 kecamatan yang telah terseleksi di tingkat kelurahan dan desa.
Ketua Dewan Hakim cabang MQK, Haji Nur Alam Jaelani, menjelaskan bahwa perlombaan ini melibatkan tiga tingkat kategori: Ula (anak-anak), Wustho (remaja), dan Ulya (dewasa), dengan tiga kitab utama sebagai materi. “Untuk tingkat dewasa menggunakan Tafsir Al-Munir atau Marah Labid karya Syekh Nawawi al-Bantani, untuk remaja kitab Nihayatuzain, dan untuk anak-anak kitab Kasyifatu Saja,” jelasnya.
MQK menguji peserta dalam tiga bidang utama yakni Shihah al-Kiroah yakni mengukur ketepatan membaca teks kitab kuning. Kedua, ketepatan terjemahan, yakni menilai kemampuan menterjemahkan teks ke dalam bahasa yang mudah dipahami. Ketiga, Fathum Maani yakni menguji kemampuan memahami dan menginterpretasikan makna dari teks kitab.
“Lomba ini bukan sekadar kompetisi, tetapi juga ajang pembelajaran dan pelestarian tradisi keilmuan Islam,” ujar Haji Nur Alam. Ia juga mengapresiasi keikutsertaan seluruh kecamatan yang mengirimkan delegasi terbaiknya, menjadikan lomba ini semakin kompetitif dan inspiratif.
Salah satu harapan utama dari lomba ini adalah melahirkan generasi yang mencintai ilmu agama. “Kami berharap peserta, khususnya yang baru pertama kali mengenal kitab kuning, terus belajar dan menggali ilmu dari al-Kutub al-Mu'tabarah. Dengan begitu, kita bisa mencetak generasi yang lebih cinta Al-Qur’an dan ilmu keislaman di Kabupaten Tangerang,” tutupnya.
Lomba Musabaqah Qiraatul Kutub ini tidak hanya menjadi panggung kompetisi intelektual, tetapi juga momentum untuk memupuk kecintaan terhadap ilmu agama dan menjaga tradisi keilmuan Islam tetap hidup di tengah masyarakat.
>Hnd
Sumber : Diskominfo Kab. Tangerang/RS/nD
Nomor : PR/ 022-DISKOMINFO/I/2025
0 Komentar