Silogisnews.com, Tangerang - Kantor Kecamatan Pakuhaji mengumumkan bahwa mulai tanggal 03 Februari 2025, kantor tersebut sudah bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan, termasuk Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian, dan Surat Keterangan Pindah.
Dengan adanya fasilitas ini, masyarakat Kecamatan Pakuhaji tidak perlu lagi mengunjungi kantor lain untuk melakukan pencetakan dokumen kependudukan.
"Kami berharap bahwa dengan adanya fasilitas ini, masyarakat Kecamatan Pakuhaji dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan pencetakan dokumen kependudukan," kata Supriyatna Camat Pakuhaji.
Fasilitas yang Tersedia:
- Pencetakan Kartu Keluarga (KK)
- Pencetakan Akta Kematian
- Pencetakan Surat Keterangan Pindah
>Hnd
Sumber : Kantor Kecamatan Pakuhaji
0 Komentar