Dua tersangka yang ditetapkan adalah AI, yang menjabat sebagai Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, dan HK, yang berperan sebagai Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur. Keduanya disangkakan telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana APBDes yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kedua tersangka dikenakan pasal Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Selanjutnya, keduanya akan menjalani penahanan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan.
Tersangka AI diduga telah menyebabkan kerugian negara atau daerah sebesar Rp789.810.815,- (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Lima Belas Ribu Delapan Ratus Lima Belas Rupiah), sementara tersangka HK mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara atau daerah sebesar Rp481.785.687,- (Empat Ratus Delapan Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah).
Dengan adanya penetapan tersangka ini, Kejari Kabupaten Tangerang diharapkan dapat terus memberantas tindakan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara, serta menegakkan keadilan.
>Hnd
Sumber : Kejari Kabupaten Tangerang
0 Komentar