Breaking News

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Operator DPMPD sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Kabupaten Tangerang Tetapkan Operator DPMPD sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Silogisnews.com, Tangerang, 13 Februari 2025 – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menetapkan Tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan penyimpangan pada sistem pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.

Tersangka yang ditetapkan kali ini adalah WA, seorang operator di DPMPD Kabupaten Tangerang. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: 617/M.6.12/Fd.1/02/2025.

“Tersangka WA disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyimpangkan sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di DPMPD Kabupaten Tangerang,” ujar Doni Saputra, S.H., M.H. di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Doni juga menjelaskan bahwa Tersangka WA dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi, di antaranya Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WA langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025 dan akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai 13 Februari 2025 hingga 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang.

Selain WA, dua tersangka lainnya, yakni AL dan HK, yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, diduga bersama-sama melakukan tindakan korupsi ini. Akibat perbuatan mereka, negara atau daerah mengalami kerugian finansial sebesar Rp1.271.596.502,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta lima ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus dua rupiah).

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk memproses hukum secara transparan dan tegas untuk memulihkan kerugian negara serta menegakkan keadilan.

*/Red

Sumber : Kejari Kabupaten Tangerang 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com