Silogisnews.com, Tangerang, 10 Februari 2025 – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Garda Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan Kemakmuran (GPRUKK) resmi melayangkan surat somasi kepada Soma Atmaja, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan "Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)" kepada PT Intan Agung Makmur. Penerbitan PKKPR tersebut diduga terjadi pada 6 Maret 2024 di wilayah Teritorial laut Desa Kohod.
Pihak LSM GPRUKK menduga bahwa proses penerbitan dokumen tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, yang menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan PKKPR di perairan pesisir adalah milik Menteri Kelautan dan Perikanan, bukan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
“Penerbitan PKKPR ini jelas bukan kewenangan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu, kami menduga ini adalah pelanggaran yang bisa berpotensi merugikan masyarakat dan lingkungan, khususnya nelayan yang mengandalkan laut sebagai mata pencaharian mereka,” ujar Asep Setiadi Ketua Umum DPP LSM GPRUKK.
Dampak dari penerbitan PKKPR tersebut diduga telah menyebabkan pengaruh negatif terhadap ekosistem laut, termasuk penutupan kawasan tertentu, yang akhirnya menyulitkan para nelayan untuk mencari ikan. Hal ini menambah kesulitan bagi mereka yang bergantung pada sumber daya alam laut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Asep Setiadi, menambahkan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang ini tidak bisa dianggap enteng, dan berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami sebagai LSM memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan memastikan pejabat yang memiliki kewenangan tidak salah dalam menjalankan tugasnya, apalagi jika ada indikasi penyalahgunaan dan bilamana ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap kebijakan yang sudah dikeluarkan kami dari LSM GPRUKK akan menggugat Soma Atmaja yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP ” ungkap Asep Setiadi.
LSM GPRUKK berharap agar pihak berwenang segera melakukan investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang ini, agar tidak ada dampak lebih lanjut yang merugikan masyarakat, khususnya nelayan dan lingkungan sekitar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Soma Atmaja atau DPMPTSP Kabupaten Tangerang terkait masalah ini.
>Red
0 Komentar