Penjagaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang melintas mematuhi peraturan yang berlaku, guna menjaga kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut. Terutama untuk mencegah kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berat yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Penjagaan rutin sesuai Perbup 12 Tahun 2022 ini, dilaksanakan untuk mengatur kendaraan truck pasir golongan 3 yang melintas dari wilayah Tangerang Selatan, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan kelancaran lalu lintas,” ujar perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
Dalam penjagaan ini, petugas Dishub Kabupaten Tangerang terus mengawasi dan memberikan penindakan kepada kendaraan yang melanggar aturan, sekaligus memberikan sosialisasi kepada pengemudi agar mematuhi peraturan.
>Hnd
Sumber : Dishub Kabupaten Tangerang
0 Komentar