Breaking News

Penjagaan Rutin Dishub Kabupaten Tangerang Terkait Perbup 12 Tahun 2022 di Simpang Suradita untuk Kendaraan Truck Pasir Golongan 3

Penjagaan Rutin Dishub Kabupaten Tangerang Terkait Perbup 12 Tahun 2022 di Simpang Suradita untuk Kendaraan Truck Pasir Golongan 3
Silogisnews.com, Tangerang, 10 Februari 2025 – Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang (Dishub Kab. Tangerang) melaksanakan penjagaan rutin yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022. Penjagaan ini dilakukan di Simpang Suradita untuk mengawasi kendaraan truck pasir golongan 3 yang melintas dari wilayah Tangerang Selatan.

Penjagaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan yang melintas mematuhi peraturan yang berlaku, guna menjaga kenyamanan dan kelancaran lalu lintas di kawasan tersebut. Terutama untuk mencegah kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan dengan muatan berat yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Penjagaan rutin sesuai Perbup 12 Tahun 2022 ini, dilaksanakan untuk mengatur kendaraan truck pasir golongan 3 yang melintas dari wilayah Tangerang Selatan, agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat dan kelancaran lalu lintas,” ujar perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.

Dalam penjagaan ini, petugas Dishub Kabupaten Tangerang terus mengawasi dan memberikan penindakan kepada kendaraan yang melanggar aturan, sekaligus memberikan sosialisasi kepada pengemudi agar mematuhi peraturan.

>Hnd

Sumber : Dishub Kabupaten Tangerang 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com