Silogisnews.com, Kabupaten Tangerang - Gejolak perkara antara Kepala Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dengan PT. Restu masih belum menemui titik terang. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum PT. Restu, Jhon LBF Law Firm, ke Polres Tangerang dengan nomor perkara LP/B/128/II/2025/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Kepala Desa Daon Kec.Rajeg Kab.Tangerang yang berinisial J dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, serta penyalahgunaan jabatan dalam proyek pembangunan Pasar Daon di kecamatan Rajeg.
Kasus ini sudah berjalan selama 5 tahun tetapi tidak ada kejelasan, seakan Kades kebal hukum. PT. Restu telah mengalami banyak kerugian secara finansial, baik materiil maupun immateriil akibat kasus ini.
Kuasa hukum PT. Restu, yang didampingi Yosi Peci Merah dari Jhon LBF Law Firm, menyatakan bahwa pihaknya sengaja hadir di Pasar Daon untuk mendampingi kliennya serta memberikan pemahaman kepada publik bahwa pasar yang dibangun oleh PT. Restu masih dalam proses hukum. Menurut Yosi, pendanaan hingga berdirinya pasar tersebut sepenuhnya menggunakan dana dari PT. Restu sebagai kontraktor, namun hingga kini Kepala Desa Daon belum memenuhi kewajibannya kepada PT. Restu.
"Pasar ini tetap beroperasi seperti biasa, tetapi saya tegaskan kepada para pedagang di Pasar Daon untuk tidak memberikan pungutan apa pun kepada pihak pengelola. Seluruh biaya pungutan digratiskan hingga kasus ini dinyatakan selesai," ujar Yosi. Pada senin (24/02/2024)
Terlihat belasan wartawan dari berbagai media nasional datang meliput di Pasar Daon untuk memberitakan perkembangan kasus ini.
Yosi juga menambahkan bahwa besok, Selasa (25/02/2025), kliennya akan memenuhi panggilan di Polres Tangerang sebagai saksi dalam proses penyidikan pihak kepolisian.
Sementara itu, dalam sebuah video yang beredar di media sosial saat mediasi, Kepala Desa Daon menyatakan bahwa dirinya juga merupakan korban dari panitia pasar yang berinisial HD. Dalam video yang telah viral tersebut, Kades menyebutkan bahwa uang sebanyak 4 miliar rupiah sudah diserahkan kepada HD.
Direktur PT. Restu juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menuntut haknya kepada Kepala Desa Daon. “Sudah 5 tahun tidak ada penyelesaian. Kami hanya dijanjikan angin segar, namun faktanya kami seperti disepelekan oleh Kades. Kami sudah habis-habisan membangun pasar ini, sampai aset-aset kami disita bank dan kami sudah tidak punya apa-apa. Dan itu semua untuk membiayai pembangunan pasar,” ucap Direktur PT. Restu.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan sepihak selama kasus masih berjalan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
>Red
Sumber : PWTR
0 Komentar