Breaking News

Dishub Kota Tangerang Buka Posko Validasi Peserta Mudik Gratis Kemenhub 2025

Dishub Kota Tangerang Buka Posko Validasi Peserta Mudik Gratis Kemenhub 2025
Silogisnews.com, Kota Tangerang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang membuka Posko Validasi Ulang mudik gratis mulai 11 – 23 Maret di Kantor Dishub Kota Tangerang, Jalan DR Sitanala, RT 01, RW 01, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari.

Kepala Dishub Kota Tangerang Achmad Suhaely mengungkapkan, Pemkot Tangerang kembali ditunjuk untuk membuka Posko Validasi Ulang atau registrasi ulang peserta mudik.

“Alurnya, setelah masyarakat melakukan pendaftaran secara online melalui aplikasi Mitra Darat, masyarakat dapat melakukan validasi data di enam posko validasi, salah satunya Kantor Dishub Kota Tangerang,” papar Suhaely, Selasa (11/3/25).

Ia pun menjelaskan, Posko Validasi Peserta Mudik Gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang ini melayani proses cetak tiket para calon pemudik. Setidaknya, di hari pertama hingga pukul 13.00 wib, sudah 300 tiket divalidasi petugas Posko Validasi Kantor Dishub Kota Tangerang

Diketahui, di tahun ini tersedia 21.536 kuota atau tiket yang dibuka secara umum untuk wilayah Jabodetabek, dengan 31 kota tujuan arus mudik, sembilan asal arus balik dan lima kota arus mudik dan balik dengan sepeda motor.

“Dishub Kota Tangerang membuka Posko Validasi Peserta Mudik Gratis setiap hari hingga 23 Maret mendatang, mulai pukul 08.00 wib hingga 16.00 wib. Kuota dibuka secara bertahap setiap harinya pukul 08.00 wib, dan akan ditutup jika sudah terpenuhi,” katanya.

Sebagai informasi, syarat dan ketentuan pendaftaran mudik gratis Kemenhub

1. Pendaftaran hanya secara online

2. Satu akun dapat mendaftarkan maksimal 3 anggota keluarga dengan total 4 peserta dalam satu akun.

3. Peserta wajib memiliki dokumen kependudukan yang sah pada saat mendaftar (KTP/KK)

4. Peserta hanya bisa memilih satu kota tujuan mudik, dan satu terminal keberangkatan

5. Peserta hanya diberikan waktu H+3 hari setelah tanggal pendaftaran, untuk melakukan registrasi/validasi ulang di posko yang telah ditentukan

6. Apabila lewat H+3 peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK akan diblok oleh system)

7. Peserta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik

8. Peserta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan

Penulis: Red/KJK

Sumber: Bid. Humas Diskominfo/Dishub Kota Tangerang

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com