Menjadi sorotan adalah keterlibatan Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan RI dalam kemenangan sang istri pada pergelaran tersebut. Selasa (11/03/2025).
Cawe-cawe pejabat negara memang dilarang dalam undang-undang dan secara etika sebagai pejabat publik tidak seharusnya secara terang-terangan dalam melibatkan diri untuk proses politik tersebut.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten Serang dinilai gagal dalam menjalankan fungsi pengawasan sehingga terjadi kecolongan pada proses politik itu berlangsung. Tidak adanya ketegasan sebagai fungsi pengawasan menjadi demokrasi berjalan tidak sesuai nafas jujur dan adil.
Ketua DPD IMM Banten Prov. Banten, IMMawan Pegy Septiawan, S.H menyampaikan bahwa "dengan andilnya pejabat menteri dalam proses demokrasi yang notabene ada hubungan tersendiri kepada seorang Cabup, tentu bukan sebuah etika yang baik sebagai seorang pejabat, sudah semestinya pejabat harus hadir sebagai pengawal, pengawas agar demokrasi berjalan dengan baik, jujur dan adil, ungkapnya.
Tindakan yang diambil oleh Yandri Susanto menciderai nilai demokrasi yang digaungkan, maka IMM Banten dengan ini menyatakan secara tegas meminta Presiden Prabowo untuk mencopot Yandri Susanto sebagai Menteri Desa dan Pembangunan Daerah, sebagai bentuk dukungan terhadap putusan MK pada beberapa waktu lalu. (*/Red/KJK)
0 Komentar