Breaking News

Patroli Gabungan Sosialisasi SE Bupati Tangerang Tentang Jam Operasional Selama Ramadan 2025

Patroli Gabungan Sosialisasi SE Bupati Tangerang Tentang Jam Operasional Selama Ramadan 2025
Silogisnews.com, Tangerang,- Pada Sabtu, 1 Maret 2025, Kecamatan Pasar Kemis menggelar Patroli Gabungan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 mengenai jam operasional rumah makan, restoran, kafe, dan tempat hiburan umum selama bulan Ramadan 1446H/2025M.

Patroli ini dipimpin langsung oleh Camat Pasar Kemis H. Nurhanudin, S.IP., M.Si, didampingi oleh Sekcam Pasar Kemis H. Sipiyani, S.IP., M.M., dan PLT. Kasi Trantibum Kecamatan Pasar Kemis. Patroli juga melibatkan Unsur TNI, Polri, Trantibum Kecamatan dan Kelurahan.

Patroli Gabungan Sosialisasi SE Bupati Tangerang Tentang Jam Operasional Selama Ramadan 2025

Tujuan dari patroli gabungan ini adalah untuk menyosialisasikan dan memastikan bahwa para pelaku usaha di bidang rumah makan, restoran, kafe, dan hiburan umum mengikuti ketentuan jam operasional yang ditetapkan selama bulan Ramadan.

Dalam patroli, imbauan disampaikan kepada pemilik usaha mengenai Surat Edaran Bupati Tangerang, Imbauan MUI, dan kebijakan dari Bupati Tangerang terkait pembatasan jam buka. Patroli ini difokuskan di beberapa titik wilayah Kecamatan Pasar Kemis, seperti Gelam Jaya, Kuta Jaya, Kuta Bumi, dan Bumi Indah.

Penyampaian SE Bupati Tangerang berjalan dengan lancar dan tertib. Diharapkan dengan adanya patroli ini, tercipta ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat di Kecamatan Pasar Kemis selama bulan suci Ramadan.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com