Breaking News

KJK Tangerang Raya, Apresiasi Kinerja Satpol PP Kota Tangerang Tentang Penegakan Perda Dan Perwal

KJK Tangerang Raya, Apresiasi Kinerja Satpol PP Kota Tangerang Tentang Penegakan Perda Dan Perwal
Silogisnews.com | Kota Tangerang - Diduga belum miliki izin pemasangan perangkat box WiFi dan Kabel Udara (KU) Di wilayah RT 06 RW 01, Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Dinilai semerawut serta menuding telah mendapatkan Izin dari Dinas Kominfo Kota Tangerang. Kamis (24/04/2025)

Nurhidayatullah, Sekdis Kominfo Kota Tangerang, menegaskan. Bahwa pemasangan Kabel Udara sudah jelas dilarang. Dinas Kominfo tidak mengeluarkan Izin apalagi Rekomtek kepada kepada pengusaha Jaringan Utilitas apalagi PT. Sosial Net atau pun PT Jayus Internet, tegasnya.

"Pemkot Kota Tangerang punya aturan di Perwal maupun Perda justru kita (Pemkot Kotang,red) akan bongkar Jaringan Utilitas yang ilegal, lantaran telah menganggu Hasana estetika Kota Tangerang," ungkapnya.

Menanggapi ramainya berita Kabel Udara (KU) yang terpasang di tiang PJU di wilayah Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Satpol PP Kota Tangerang lakukan tindakan tegas, memutuskan jaringan internet PT. Sosial Net di lokasi. 

Satpol PP Kota Tangerang melalui Kasi Penegak, Alex, menjelaskan. Ini perintah Kasatpol PP Kota Tangerang untuk melakukan tindakan cepat dalam penegakkan perda dan Perwal Kota Tangerang.

"Jelas selain melanggar aturan Perda dan Perwal adanya kabel udara yang terjuntai di tiang PJU milik Pemkot Kota Tangerang. Kita buat tindakan tegas memutus jaringan kabel udaranya,, lantaran ilegal" ucapnya 

Ditempat yang sama Haerudin Lurah Kebon Besar, menuturkan. Pada dasarnya Kelurahan mendukung program kerja untuk Pemerintah Kota Tangerang, menertibkan Kabel Udara Internet yang tak berizin, tuturnya.

"Kelurahan, Trantib Kecamatan Batuceper serta Satpol PP Kota Tangerang, dengan sigap telah memutuskan jaringan tersebut, kedepan Kelurahan Kebon Besar akan melakukan sidak dan pendataan jaringan internet untuk dilaporkan ke Pemerintah Kota Tangerang," pungkasnya.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus Muhamad Romdoni. Sangat apreasiasi dengan penindakan Perda dan Perwal dan kinerja tanggapan Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP Kota Tangerang, atas berita kita sebagai kontrol sosial. 

"Kami tetap akan menjalankan tupoksi sebagai Kontrol sosial tentang pelanggaran di Kota Tangerang. Sudah jelas pelaksanaan dan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika tertuang dalam pasal 13 Undang undang Nomor 36 dan Perwal 117 Tahun 2021 serta Perda Nomor. 8 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 17 Tahun 2011, tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka jaringan Internet bentuk KU jelas Ilegal," pungkasnya. Selasa (22/04/2025). 

Red/KJK

0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com