Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Infrastruktur » KJK Tangerang Raya Soroti Rehabilitasi Kantor Kecamatan Karawaci, Surat Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban

KJK Tangerang Raya Soroti Rehabilitasi Kantor Kecamatan Karawaci, Surat Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Silogisnews.com | Kota Tangerang – Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya menyoroti pelaksanaan Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.

Dalam menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, KJK Tangerang Raya telah melayangkan Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor: 074.090421/KONF-KJK/TR/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 kepada Camat Karawaci terkait sejumlah informasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.

Berdasarkan hasil observasi lapangan serta penelusuran dokumen pengadaan, proyek dimaksud merupakan Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci dengan Kode RUP 62803262, bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.

Dari dokumen pengadaan diketahui nilai pagu pekerjaan sebesar Rp199.755.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp199.640.334, menggunakan jenis kontrak Harga Satuan, serta dilaksanakan oleh CV. Bina Bersama Sukses.

Salah satu poin yang menjadi perhatian KJK Tangerang Raya adalah adanya perbedaan informasi mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ade Fitri Akbar, S.Sos., M.Si., disebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 (enam puluh) hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.

Sementara itu, berdasarkan dokumentasi lapangan yang turut dilampirkan dalam surat konfirmasi, pada papan informasi proyek tercantum waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.

Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu materi yang dimintakan klarifikasi kepada pihak Kecamatan Karawaci.

Selain itu, KJK Tangerang Raya juga meminta penjelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan sesuai kontrak, kemungkinan adanya perubahan kontrak (addendum), mekanisme pengawasan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), progres pekerjaan, hingga langkah-langkah pengamanan bagi masyarakat mengingat lokasi pekerjaan berada di tepi jalan umum.

Berdasarkan dokumentasi lapangan, KJK juga mengamati adanya material bongkaran di sekitar area pekerjaan yang berbatasan langsung dengan akses publik. Atas kondisi tersebut, KJK meminta penjelasan mengenai penerapan pengamanan lokasi kerja, termasuk penyediaan rambu-rambu keselamatan, pembatas area kerja, dan perlindungan terhadap masyarakat.

Dalam surat konfirmasi tersebut, KJK Tangerang Raya menyampaikan 10 poin pertanyaan kepada Camat Karawaci, di antaranya mengenai status Kecamatan Karawaci sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pengguna hasil pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan, perbedaan durasi pelaksanaan, kemungkinan addendum kontrak, mekanisme pengawasan, penerapan SMKK, progres pekerjaan, kendala teknis maupun administrasi, serta kondisi material bongkaran di lokasi pekerjaan.

KJK Tangerang Raya menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan adanya pelanggaran hukum, melainkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi sebagai bentuk pelaksanaan prinsip cover both sides, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, pihak Kecamatan Karawaci belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor: 074.090421/KONF-KJK/TR/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang telah disampaikan oleh KJK Tangerang Raya.

Sebelumnya, dalam surat tersebut KJK Tangerang Raya meminta agar jawaban atau klarifikasi tertulis dapat disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima.

Belum adanya tanggapan tersebut menyebabkan sejumlah pertanyaan yang diajukan masih belum memperoleh penjelasan resmi, khususnya terkait perbedaan informasi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan antara dokumen uraian pekerjaan yang mencantumkan 60 hari kalender dan papan informasi proyek yang mencantumkan 30 hari kalender.

Meskipun demikian, KJK Tangerang Raya tetap membuka ruang bagi Kecamatan Karawaci maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apabila di kemudian hari terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari Kecamatan Karawaci maupun pihak terkait lainnya, KJK Tangerang Raya akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan guna memenuhi asas keberimbangan informasi kepada publik.

(Red/KJK Tangerang Raya)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Maesyal Instruksikan Antisipasi Dini Dampak Kemarau dan Jaga Kondusivitas Wilayah Jelang HUT ke-81 RI

    Bupati Maesyal Instruksikan Antisipasi Dini Dampak Kemarau dan Jaga Kondusivitas Wilayah Jelang HUT ke-81 RI

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

    TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan pentingnya langkah antisipasi dini terhadap perkiraan kondisi cuaca dan iklim serta penanganan potensi permasalahan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dibahas dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (6/8/2026). Bupati Maesyal Rasyid menuturkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama […]

  • Maknai HUT Ke-81 RI, Bapenda Kabupaten Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

    Maknai HUT Ke-81 RI, Bapenda Kabupaten Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • visibility 3
    • 0Komentar

    Silogisnews.com | Kabupaten Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, H. Dadan Gandana, menyampaikan ucapan selamat sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk terus menumbuhkan semangat nasionalisme dengan mendukung pembangunan melalui kepatuhan membayar pajak daerah. Mengusung tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, peringatan HUT […]

  • Targetkan Kemenangan ke-6, Pemkab Tangerang Resmi Buka Seleksi Kafilah MTQ ke-24 Tingkat Provinsi Banten Tahun 2027

    Targetkan Kemenangan ke-6, Pemkab Tangerang Resmi Buka Seleksi Kafilah MTQ ke-24 Tingkat Provinsi Banten Tahun 2027

    • calendar_month 15 jam yang lalu
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Silogisnews.com | Tangerang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara resmi membuka rangkaian seleksi peserta kafilah sebagai langkah awal persiapan menghadapi Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-24 Tingkat Provinsi Banten Tahun 2027 di Hotel Yasmin Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Jumat (7/8/2026). Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Tangerang, Prima Saras Puspa, menyampaikan apresiasi dan penghargaan […]

  • DPKP Kabupaten Tangerang Maknai HUT Ke-81 RI dengan Semangat Membangun Pertanian Berkelanjutan

    DPKP Kabupaten Tangerang Maknai HUT Ke-81 RI dengan Semangat Membangun Pertanian Berkelanjutan

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Kabupaten Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang menyampaikan ucapan Dirgahayu Republik Indonesia kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Tangerang.Mengusung tema nasional “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, DPKP Kabupaten Tangerang memaknai peringatan kemerdekaan sebagai […]

  • Peringati Pekan Menyusui Sedunia 2026, Dinkes Wisuda ASI untuk Tekan Angka Stunting

    Peringati Pekan Menyusui Sedunia 2026, Dinkes Wisuda ASI untuk Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tangerang – Dalam rangka memperingati Pekan Menyusui Sedunia tahun 2026 yang mengusung tema “Prioritaskan Menyusui Ciptakan Sistem Dukungan yang Berkelanjutan”, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang kembali menyelenggarakan kegiatan Wisuda ASI tingkat Kabupaten Tangerang. Kegiatan rutin yang telah memasuki tahun ketiga ini bertujuan untuk mengapresiasi para ibu yang sukses memberikan ASI eksklusif selama enam bulan penuh […]

  • Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan

    Polsek Karawaci Tangkap Pelaku Curanmor, Penadah Ikut Diamankan

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Silogisnews.com | Tangerang – Tim Reskrim Polsek Karawaci Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah barbershop di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang. Dua orang diamankan yaitu JS dan RE dalam pengungkapan tersebut, sementara satu pelaku lainnya masih diburu polisi. Jumat (7/8/2026). Kasus ini bermula dari laporan korban […]

expand_less