KJK Tangerang Raya Soroti Rehabilitasi Kantor Kecamatan Karawaci, Surat Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban
- account_circle Redaksi
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 39
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Silogisnews.com | Kota Tangerang – Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya menyoroti pelaksanaan Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Dalam menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, KJK Tangerang Raya telah melayangkan Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor: 074.090421/KONF-KJK/TR/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 kepada Camat Karawaci terkait sejumlah informasi mengenai pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil observasi lapangan serta penelusuran dokumen pengadaan, proyek dimaksud merupakan Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci dengan Kode RUP 62803262, bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.
Dari dokumen pengadaan diketahui nilai pagu pekerjaan sebesar Rp199.755.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp199.640.334, menggunakan jenis kontrak Harga Satuan, serta dilaksanakan oleh CV. Bina Bersama Sukses.
Salah satu poin yang menjadi perhatian KJK Tangerang Raya adalah adanya perbedaan informasi mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ade Fitri Akbar, S.Sos., M.Si., disebutkan bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 60 (enam puluh) hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
Sementara itu, berdasarkan dokumentasi lapangan yang turut dilampirkan dalam surat konfirmasi, pada papan informasi proyek tercantum waktu pelaksanaan selama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Perbedaan informasi tersebut menjadi salah satu materi yang dimintakan klarifikasi kepada pihak Kecamatan Karawaci.
Selain itu, KJK Tangerang Raya juga meminta penjelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan sesuai kontrak, kemungkinan adanya perubahan kontrak (addendum), mekanisme pengawasan, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), progres pekerjaan, hingga langkah-langkah pengamanan bagi masyarakat mengingat lokasi pekerjaan berada di tepi jalan umum.
Berdasarkan dokumentasi lapangan, KJK juga mengamati adanya material bongkaran di sekitar area pekerjaan yang berbatasan langsung dengan akses publik. Atas kondisi tersebut, KJK meminta penjelasan mengenai penerapan pengamanan lokasi kerja, termasuk penyediaan rambu-rambu keselamatan, pembatas area kerja, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Dalam surat konfirmasi tersebut, KJK Tangerang Raya menyampaikan 10 poin pertanyaan kepada Camat Karawaci, di antaranya mengenai status Kecamatan Karawaci sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pengguna hasil pekerjaan, ruang lingkup pekerjaan, perbedaan durasi pelaksanaan, kemungkinan addendum kontrak, mekanisme pengawasan, penerapan SMKK, progres pekerjaan, kendala teknis maupun administrasi, serta kondisi material bongkaran di lokasi pekerjaan.
KJK Tangerang Raya menegaskan bahwa surat tersebut bukan merupakan tuduhan maupun kesimpulan adanya pelanggaran hukum, melainkan permohonan konfirmasi dan klarifikasi sebagai bentuk pelaksanaan prinsip cover both sides, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab sebelum informasi dipublikasikan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, pihak Kecamatan Karawaci belum memberikan jawaban atau klarifikasi atas Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Nomor: 074.090421/KONF-KJK/TR/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026 yang telah disampaikan oleh KJK Tangerang Raya.
Sebelumnya, dalam surat tersebut KJK Tangerang Raya meminta agar jawaban atau klarifikasi tertulis dapat disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak surat diterima.
Belum adanya tanggapan tersebut menyebabkan sejumlah pertanyaan yang diajukan masih belum memperoleh penjelasan resmi, khususnya terkait perbedaan informasi jangka waktu pelaksanaan pekerjaan antara dokumen uraian pekerjaan yang mencantumkan 60 hari kalender dan papan informasi proyek yang mencantumkan 30 hari kalender.
Meskipun demikian, KJK Tangerang Raya tetap membuka ruang bagi Kecamatan Karawaci maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila di kemudian hari terdapat tanggapan atau klarifikasi resmi dari Kecamatan Karawaci maupun pihak terkait lainnya, KJK Tangerang Raya akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan guna memenuhi asas keberimbangan informasi kepada publik.
(Red/KJK Tangerang Raya)
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar