Breaking News

Undang undang Pers

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang   :

 

Bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk  menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran   dan pendapat sebagaimana   tercantum dalam Pasal 28 Undang - Undang Dasar 1945 harus dijamin;

Bahwa dalam kehidupan   bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis,  kemerdekaan menyatakan pikiran   dan pendapat sesuai dengan hati  nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi  manusia yang sangat hakiki, yang  diperlukan untuk menegakkan keadilan  dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

 

Bahwa pers nasional sebagai wahana  komunikasi massa, penyebar informasi, dan  pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas,  fungsi, hak, kewajiban, dan  peranannya dengan sebaik-baiknya  berdasarkan kemerdekaan pers   yang profesional, sehingga harus  mendapat jaminan dan perlindungan  hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun;

 

Bahwa pers nasional berperan ikut  menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;

 

Bahwa Undang - Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Pers sebagaimana  telah diubah dengan  Undang - undang Nomor 4 Tahun 1967 dan  diubah dengan Undang - undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak  sesuai dengan tuntutan  perkembangan zaman;

 

Bahwa berdasarkan pertimbangan  sebagai mana dimaksud dalam huruf a,b,c,d dan e, perlu dibentuk  Undang - undang tentang pers.

 

Mengingat:

 

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang - undang dasar 1945.


Ketetapan Majelis Permusyawaratan  Rakyat Republik Indonesia Nomor  XVII/MPR/1988 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia


MEMUTUSKAN:

Menetapkan  : UNDANG - UNDANG TENTANG PERS

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal  1

Dalam undang-undang  ini, yang  dimaksud dengan:

1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang  melaksanakan kegiatan jurnalistik  meliputi mencari, memperoleh,  memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik  dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan  menggunakan  media cetak,  media elektronik dan segala jenis saluran  yang  tersedia.

2. Perusahaan  Pers  adalah  badan  hukum Indonesia yang  menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak,  media elektronik, dan kantor berita,  serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

3. Kantor Berita adalah perusahaan  pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

4. Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

5. Organisasi Pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

6. Pers Nasional adalah  pers yang  diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia.

7. Pers Asing adalah pers yang   diselenggarakan oleh perusahaan pers asing.

8. Penyensoran adalah penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun dan atau kewajiban  melapor, serrta memperoleh izin dari pihak berwajib, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

9. Pembredelan atau pelarangan penyiaran adalah penghentian  penerbitan dan peredaran atau  penyiaran secara paksa atau melawan hukum.

10. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak  mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.

11. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk  memberikan anggapan atau  sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

12. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan keleliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang  orang lain.

13. Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau  ralat terhadap suatu informasi, data,  fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

14. Kode Etik Jurnalistik adalah himpunan  etika  profesi kewartawanan.

 

BAB II

ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBANDAN PERANAN PERS

Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang  berasaskan prinsip - prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

 

Pasal 3

1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.

2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat 1 pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

 

Pasal 4

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak  dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekan  pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4. Dalam mempertanggungjawabkan  pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

 

Pasal 5

1. Pers nasional berkewajiban memberitakan  peristiwa dan opini  dengan menghormati norma - norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

2. Pers wajib melayani Hak Jawab.

3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

 

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut;

1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

2. Menegakkan nilai - nilai dasar  demokrasi, mendorong terwujudnya  supremasi hukum, dan Hak Asasi  Manusia, serta menghormati kebhinekaan.

3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.

4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

 

BAB III

WARTAWAN

 

Pasal 7

1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.

2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik

 

Pasal  8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

 

BAB IV

PERUSAHAAN PERS

 

Pasal 9

1. Setiap  warga negara Indonesia dan negara berhak  mendirikan perusahaan pers.

2. Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

 

Pasal  11

Penambahan modal asing pada  perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal.

 

Pasal 12

Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan. Khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat  percetakan

 

Pasal  13

Perusahaan pers dilarang memuat iklan;

1. Yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau  mengganggu kerukunan hidup  antarumat beragama, serta  bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;

2. Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya  sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang - undangan yang berlaku;

3. Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

 

Pasal 14

Untuk mengembangkan pemberitaan ke dalam dan ke luar negeri, setiap warga negara Indonesia dan negara  dapat mendirikan kantor berita.

 

BAB V

DEWAN PERS

 

Pasal 15

1. Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan  kehidupan pers nasional, dibentuk  Dewan Pers yang independen;

2. Dewan Pers melaksanakan fungsi - fungsi sebagai berikut;

 

1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

2. Malakukan pengkajian untuk pengembangan pers;

3. Menetapkan dan mengawasi  pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;

4. Memberikan pertimbangan dan  mengupayakan penyelesaian  pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;

5. Mengembangan komunikasi antara pers, masyarakat dan pemerintah;

6. Memfasilitasi organisasi - organisasi pers dalam menyusun  peraturan-peraturan di bidang pers  dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;

7. Mendata perusahaan pers.

8. Anggota Dewan Pers terdiri:

1) Wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;

2) Pimpinan perusahaan pers yang  dipilih oleh organisasi perusahaan pers;

3) Tokoh masyarakat, ahli di bidang  pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya yang dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan  Pers dipilih dari dan oleh anggota.

5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:

1. Organisasi pers;

2. Perusahaan pers;

3. Bantuan dari negara dan bantuan  lain yang tidak mengikat.

 

BAB VI

PERS ASING

 

Pasal 16

Peredaran pers asing dan pendirian  perwakilan perusahaan pers asing di  Indonesia disesuaikan dengan  ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.

 

BAB VII

PERAN SERTA MASYARAKAT

 

Pasal 17

1. Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan  menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.

2. Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dapat berupa:

3. Memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggarran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers.

4. Menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas  pers nasional.

 

BAB VIII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 18

1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan  tindakan yang berakibat  menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat  (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun  atau denda paling banyak Rp.  500.000.000,00 (limaratus juta rupiah).

2. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat  (2), serta pasal 13 dipidana  dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00  (limaratus juta  rupiah).

3. Perusahaan pers yang melanggar ketentuan  Pasal 9 ayat (2) dan pasal 12 dipidana dengan pidana  denda  paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta  rupiah).

 

BAB IX

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 19

1. Dengan berlakunya undang - undang ini segala peraturan perundangan-undangan  di bidang  pers yang berlaku serta  badan  atau lembaga yang ada tetap menjalankan fungsinya sepanjang tidak   bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.

2. Perusahaan pers yang sudah ada sebelum diundangkannya undang-undang ini, wajib menyesuaikan diri  dengan ketentuan undang - undang  ini dalam waktu selambat - lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkannya  undang-undang ini.

 

BAB X

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 20

Pada saat undang-undang ini mulai berlaku:

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan - ketentuan Pokok Pers (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1966  nomor 40,  tambahan  Lembaran  Negara Republik Indonesia Nomor 2815) yang telah diubah terakhir  Undang - undang Nomor 21 Tahun  1982 tentang Perubahan atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan -ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 32, tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3235).

2. Undang - undang Nomor 4 PNPS Tahun 1963 tentang Pengamanan  terhadap Barang-barang Cetakan yang isinya Dapat Mengganggu  Ketertiban Umum (Lembaran Negara   Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2533), Pasal  2  ayat   (3) sepanjang    menyangkut ketentuan mengenai   buletin - buletin, surat - surat kabar harian, majalah - majalah, dan  penerbitan - penerbitan berkala. Dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 21

Undang - undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



 Disahkan di Jakarta

Pada tanggal 23 September 1999

ttd.

BACHRUDDIN JUSUF HABIBIE

 

 

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MULADI

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 1999 NOMOR 166

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RIKepala Biro Paraturan Perundang-undangan II

ttd.

EDY SUDIBYO



0 Komentar

© Copyright 2022 - Silogisnews.com