Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Karawaci Jadi Sorotan, Kecamatan Beri Jawaban dan KJK Ajukan Klarifikasi Lanjutan

Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Karawaci Jadi Sorotan, Kecamatan Beri Jawaban dan KJK Ajukan Klarifikasi Lanjutan

  • account_circle Red KJK
  • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SILOGISNEWS.com | KOTA TANGERANG — Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya kembali menindaklanjuti pelaksanaan Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, setelah menerima jawaban resmi dari pihak Kecamatan Karawaci atas surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan.

Kecamatan Karawaci melalui surat Nomor B/455/500.12.12/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026 memberikan jawaban atas surat KJK Tangerang Raya Nomor 074.090421/KONF-KJK/TR/VII/2026 tanggal 30 Juli 2026.

Surat KJK sebelumnya memuat sejumlah pertanyaan berkaitan dengan pelaksanaan paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan dokumen yang telah ditelusuri KJK, paket tersebut bernama Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci, dengan kode RUP 62803262. Nilai paket tercatat sebesar Rp199.755.000, sedangkan nilai HPS sebesar Rp199.640.334. Pelaksana pekerjaan tercantum CV. Bina Bersama Sukses.

Setelah menerima jawaban Kecamatan Karawaci, KJK melakukan telaah kembali terhadap substansi jawaban tersebut. Hasil telaah menunjukkan masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Salah satu poin yang menjadi perhatian KJK adalah perbedaan informasi mengenai jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.

Dalam dokumen Uraian Singkat Pekerjaan yang diperoleh KJK, jangka waktu pelaksanaan tercantum selama 60 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 90 hari kalender.

Sementara itu, berdasarkan dokumentasi papan informasi proyek di lokasi pekerjaan, tercantum jangka waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender.

Perbedaan tersebut tidak serta-merta disimpulkan sebagai kesalahan. Namun, menurut KJK, perbedaan informasi tersebut perlu diklarifikasi agar masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai jangka waktu pekerjaan.

KJK kemudian meminta penjelasan mengenai jangka waktu yang sebenarnya berdasarkan kontrak, dasar pencantuman 30 hari pada papan informasi, serta ada atau tidaknya perubahan jadwal pelaksanaan.

Apabila terdapat perubahan, KJK juga meminta penjelasan apakah perubahan tersebut dituangkan dalam addendum kontrak atau dokumen resmi lainnya.

Hal lain yang menjadi perhatian KJK adalah adanya beberapa jawaban Kecamatan Karawaci yang menyebut informasi tertentu sebagai “Informasi Dikecualikan”.

KJK menyatakan menghormati apabila terdapat informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan memang tidak dapat diberikan kepada masyarakat.

Namun, KJK meminta penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan informasi tersebut sebagai informasi yang dikecualikan, termasuk pasal atau ketentuan yang menjadi dasar pengecualian.

KJK juga meminta agar apabila hanya sebagian informasi yang dikecualikan, bagian informasi yang dapat dibuka tetap dapat diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Permintaan tersebut terutama berkaitan dengan informasi mengenai ruang lingkup pekerjaan, perubahan kontrak atau addendum, kemajuan pekerjaan, serta kendala teknis dan administrasi.

Dalam jawaban Kecamatan Karawaci disebutkan bahwa pengawasan pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan.

KJK kemudian meminta penjelasan lebih rinci mengenai pihak yang melakukan pengawasan di lapangan.

Pertanyaan tersebut meliputi pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, apakah pengawasan dilakukan oleh Kecamatan, PPK, PPTK, konsultan pengawas atau pihak lain yang ditunjuk, serta bagaimana mekanisme pengawasan dilaksanakan.

KJK juga meminta penjelasan mengenai frekuensi pengawasan dan aspek pekerjaan yang diperiksa.

Selain itu, KJK mempertanyakan apakah hasil pengawasan dituangkan dalam laporan, berita acara, dokumentasi lapangan, atau dokumen administrasi lainnya.

Dalam surat jawaban Kecamatan Karawaci juga disebutkan adanya himbauan dan teguran secara lisan maupun tertulis kepada pihak pelaksana.

Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari klarifikasi lanjutan yang diajukan KJK.

KJK meminta penjelasan mengenai persoalan yang menjadi dasar pemberian teguran, waktu pemberian teguran, bentuk teguran, serta tindak lanjut yang dilakukan pihak pelaksana.

KJK juga meminta penjelasan apakah setelah teguran diberikan, pihak Kecamatan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kondisi pekerjaan.

Aspek keselamatan konstruksi turut menjadi perhatian dalam permohonan klarifikasi lanjutan.

Berdasarkan dokumentasi lapangan, lokasi pekerjaan berada di area yang berdekatan dengan jalan umum dan akses masyarakat.

Karena itu, KJK meminta penjelasan mengenai langkah yang dilakukan untuk memastikan keselamatan pekerja dan masyarakat selama pekerjaan berlangsung.

Hal tersebut antara lain berkaitan dengan penggunaan alat pelindung diri, pemasangan rambu keselamatan, pembatas area pekerjaan, pengamanan pengguna jalan, serta penanganan material bongkaran.

KJK juga meminta penjelasan apakah teguran yang diberikan kepada pihak pelaksana berkaitan dengan aspek keselamatan konstruksi.

Mengenai kemajuan atau progres pekerjaan, Kecamatan Karawaci juga memberikan keterangan “Informasi Dikecualikan” dalam jawabannya.

KJK tidak mempermasalahkan apabila informasi tertentu memang memiliki dasar hukum untuk dikecualikan.

Namun, KJK meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan ketentuan yang digunakan untuk mengecualikan informasi mengenai kemajuan pekerjaan tersebut.

Apabila informasi tersebut dapat diberikan, KJK meminta penjelasan secara umum mengenai persentase kemajuan pekerjaan, kondisi pelaksanaan pekerjaan, serta kesesuaiannya dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Ketua KJK Tangerang Raya Agus M. Romdoni mengatakan, tindak lanjut tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diperoleh sebelum menjadi bahan pemberitaan telah melalui proses konfirmasi dan klarifikasi.

Menurutnya, KJK tidak ingin mengambil kesimpulan hanya berdasarkan hasil pengamatan lapangan maupun dokumen yang diperoleh dari satu sumber.

“Kami memberikan ruang kepada pihak Kecamatan Karawaci untuk menjelaskan setiap poin yang masih membutuhkan penjelasan. Prinsip kami adalah informasi harus diverifikasi terlebih dahulu dan pemberitaan harus tetap berimbang,” ujar Agus.

Sementara itu, Humas KJK Tangerang Raya Ghobil Efendi mengatakan, pihaknya tetap menghormati apabila terdapat informasi yang memang masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Yang kami minta adalah dasar hukum dan penjelasan yang jelas mengenai informasi yang dinyatakan dikecualikan. Apabila ada bagian informasi yang dapat dibuka, kami berharap bagian tersebut tetap dapat diberikan,” kata Ghobil.

Selain meminta jawaban secara tertulis, KJK Tangerang Raya juga membuka ruang untuk melakukan audiensi dengan pihak Kecamatan Karawaci.

Audiensi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai sejumlah poin yang masih membutuhkan klarifikasi.

KJK menegaskan bahwa surat lanjutan tersebut bukan merupakan tuduhan, bukan kesimpulan adanya pelanggaran hukum, dan bukan bentuk tekanan kepada pihak Kecamatan Karawaci.

Surat tersebut merupakan bagian dari proses kerja jurnalistik untuk melakukan konfirmasi, verifikasi, serta memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan hak jawab.

KJK Tangerang Raya berharap Kecamatan Karawaci dapat memberikan tanggapan resmi secara tertulis dan, apabila diperlukan, membuka kesempatan audiensi.

Tanggapan tersebut nantinya akan menjadi bagian dari bahan verifikasi dalam penyusunan pemberitaan agar informasi mengenai pelaksanaan Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci dapat disampaikan secara akurat, berimbang, transparan, dan berdasarkan data serta keterangan dari pihak yang berwenang.

(Red/KJK)

  • Penulis: Red KJK

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perselisihan Jemaat GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakati Mediasi

    Perselisihan Jemaat GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakati Mediasi

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi. Pertemuan yang melibatkan berbagai unsur tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Rajeg, Minggu (20/9/2026) malam. Hadir dalam pertemuan itu Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Staf Khusus Kementerian […]

  • Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat evaluasi Program Sekolah Swasta Gratis 2026

    Program Sekolah Swasta Gratis Tangerang Dievaluasi, Bupati Tekankan Mutu dan Akuntabilitas

    • calendar_month Senin, 28 Sep 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengevaluasi pelaksanaan Program Sekolah Swasta Gratis/Setara Tahun 2026. Evaluasi tersebut menjadi momentum untuk memastikan program tidak hanya memperluas akses pendidikan, tetapi juga dibarengi peningkatan kualitas layanan bagi peserta didik. Kegiatan evaluasi digelar di Hotel Vega Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (28/9/2026), dan dihadiri Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid […]

  • Peringati Pekan Menyusui Sedunia 2026, Dinkes Wisuda ASI untuk Tekan Angka Stunting

    Peringati Pekan Menyusui Sedunia 2026, Dinkes Wisuda ASI untuk Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Kamis, 6 Agt 2026
    • 0Komentar

    Tangerang – Dalam rangka memperingati Pekan Menyusui Sedunia tahun 2026 yang mengusung tema “Prioritaskan Menyusui Ciptakan Sistem Dukungan yang Berkelanjutan”, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang kembali menyelenggarakan kegiatan Wisuda ASI tingkat Kabupaten Tangerang. Kegiatan rutin yang telah memasuki tahun ketiga ini bertujuan untuk mengapresiasi para ibu yang sukses memberikan ASI eksklusif selama enam bulan penuh […]

  • Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Dekat Puri Jaya, Polisi Selidiki

    Kerangka Manusia Ditemukan di Lahan Kosong Dekat Puri Jaya, Polisi Selidiki

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Warga dikejutkan dengan penemuan benda yang diduga merupakan kerangka manusia di lahan kosong dekat kawasan Perumahan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Kamis (17/9/2026). Penemuan tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB ketika seorang saksi bersama pihak Perumahan Puri Jaya melakukan pengukuran ulang lahan. Saat membersihkan area yang dipenuhi […]

  • Ucapan Pemerintah Kecamatan Rajeg memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026

    Kecamatan Rajeg Peringati Hari Kesaktian Pancasila 2026, Ajak Perkuat Persatuan

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG – Pemerintah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memperingati Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap 1 Oktober. Momentum tersebut menjadi pengingat pentingnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Melalui pesan yang disampaikan Pemerintah Kecamatan Rajeg, masyarakat diajak menjadikan Pancasila sebagai landasan dalam memperkuat persatuan, menjaga kerukunan, serta membangun semangat gotong royong […]

  • Upacara HUT Ke-81 RI di Kecamatan Mauk Berlangsung Khidmat Play Button

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kecamatan Mauk Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG, Silogisnews.com – Upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, berlangsung khidmat dan penuh semangat nasionalisme, Senin (17/8/2026). Upacara bendera digelar di Lapangan Stadion Mini Ki Mawuk, Kecamatan Mauk, dengan diikuti berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat. Sejumlah unsur turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya […]

expand_less