Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Polda Banten Tetapkan AC sebagai Tersangka Kasus GKPI Rajeg

Polda Banten Tetapkan AC sebagai Tersangka Kasus GKPI Rajeg

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Polda Banten bersama Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, memeriksa 19 orang saksi dan satu orang ahli, serta menggelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maruli, Selasa (13/10/2026).

Maruli menjelaskan, penanganan perkara tersebut bermula dari penerimaan laporan polisi yang dibuat pada 21 dan 22 September 2026. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (20/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jemaat GKPI Rajeg sedang melaksanakan ibadah.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, AC diduga meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah dan menutup tempat ibadah tersebut, sekaligus mempertanyakan perizinannya.

Dalam rangkaian kejadian itu, AC juga diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan menancapkannya ke tembok bangunan tempat ibadah. Setelah jemaat keluar, tempat tersebut diduga digembok.

Untuk mendalami perkara, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi rekaman kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) serta sebilah golok yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Keterangan para saksi dan barang bukti itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta dugaan tindak pidana yang ditangani kepolisian.

Dalam keterangannya, Maruli menyampaikan bahwa hingga saat ini AC tidak dilakukan penahanan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan penyidik dengan menyesuaikan dinamika pemeriksaan perkara.

“Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” jelasnya.

Atas perkara tersebut, AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Polda Banten.

Maruli menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Rajeg, untuk menjaga toleransi, menghormati perbedaan agama dan kepercayaan, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah maupun ketertiban masyarakat.

Menurutnya, persoalan terkait kegiatan keagamaan dan penggunaan tempat ibadah sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi, ancaman, atau tindakan sepihak.

Polda Banten bersama Polresta Tangerang menyatakan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai prosedur hukum dengan tetap menghormati hak setiap warga negara.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AC tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Logo Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Resmi Diluncurkan

    Logo Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang Resmi Diluncurkan

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang resmi meluncurkan logo Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Senin (21/9/2026). Logo tersebut merupakan karya Ilham Azi Fadilah, yang terpilih sebagai pemenang Lomba Cipta Karya Logo Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang. Karya tersebut mengusung tema “Terus Bergerak, Semakin […]

  • Perselisihan Jemaat GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakati Mediasi

    Perselisihan Jemaat GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Kedua Pihak Sepakati Mediasi

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, akhirnya diselesaikan melalui musyawarah dan mediasi. Pertemuan yang melibatkan berbagai unsur tersebut digelar di Aula Kantor Kecamatan Rajeg, Minggu (20/9/2026) malam. Hadir dalam pertemuan itu Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Staf Khusus Kementerian […]

  • Terduga pelaku curanmor diamankan Polsek Benda Kota Tangerang

    Polsek Benda Tangkap Terduga Residivis Curanmor, Mengaku Beraksi 10 Kali

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG, – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan seorang pria berinisial AST (37) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pemeriksaan sementara, AST disebut mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor hingga sekitar 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper bersama seorang rekannya berinisial J yang kini masih […]

  • Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid saat memimpin pelantikan pejabat Eselon II Pemkab Tangerang

    3 Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang Dirotasi, Bupati Tekankan Penguatan Birokrasi

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan rotasi tiga pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Aula Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tangerang, Jumat (2/10/2026). Rotasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 1048 Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan […]

  • RDP DPRD Kota Tangerang membahas polemik tanah wakaf Makam Galeong

    Polemik Tanah Wakaf Makam Galeong Berakhir Damai, DPRD Kota Tangerang Fasilitasi Kesepakatan

    • calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | KOTA TANGERANG — Polemik terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah wakaf Makam Galeong di Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, akhirnya menemukan titik terang. Kedua pihak yang sebelumnya berselisih sepakat menempuh jalan damai dan menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah. Kesepakatan tersebut tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tangerang di […]

  • Bupati Maesyal Instruksikan Antisipasi Dini Dampak Kemarau dan Jaga Kondusivitas Wilayah Jelang HUT ke-81 RI

    Bupati Maesyal Instruksikan Antisipasi Dini Dampak Kemarau dan Jaga Kondusivitas Wilayah Jelang HUT ke-81 RI

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • 0Komentar

    TANGERANG – Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menegaskan pentingnya langkah antisipasi dini terhadap perkiraan kondisi cuaca dan iklim serta penanganan potensi permasalahan sosial di wilayah Kabupaten Tangerang. Hal tersebut dibahas dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang yang digelar di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Kamis (6/8/2026). Bupati Maesyal Rasyid menuturkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang bersama […]

expand_less