Polda Banten Tetapkan AC sebagai Tersangka Kasus GKPI Rajeg
- account_circle Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Polda Banten bersama Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, memeriksa 19 orang saksi dan satu orang ahli, serta menggelar perkara dengan asistensi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
“Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik bersepakat berdasarkan alat bukti bahwa terhadap terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka berinisial AC sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Maruli, Selasa (13/10/2026).
Maruli menjelaskan, penanganan perkara tersebut bermula dari penerimaan laporan polisi yang dibuat pada 21 dan 22 September 2026. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (20/9/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, ketika jemaat GKPI Rajeg sedang melaksanakan ibadah.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, AC diduga meminta jemaat menghentikan kegiatan ibadah dan menutup tempat ibadah tersebut, sekaligus mempertanyakan perizinannya.
Dalam rangkaian kejadian itu, AC juga diduga mengeluarkan sebilah golok dari pinggangnya dan menancapkannya ke tembok bangunan tempat ibadah. Setelah jemaat keluar, tempat tersebut diduga digembok.
Untuk mendalami perkara, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu unit flashdisk yang berisi rekaman kegiatan di tempat kejadian perkara (TKP) serta sebilah golok yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Keterangan para saksi dan barang bukti itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta dugaan tindak pidana yang ditangani kepolisian.
Dalam keterangannya, Maruli menyampaikan bahwa hingga saat ini AC tidak dilakukan penahanan. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan penyidik dengan menyesuaikan dinamika pemeriksaan perkara.
“Untuk tersangka berinisial AC, saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik berdasarkan pertimbangan penyidik yang menyesuaikan dengan dinamika pemeriksaan,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, AC disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan Polda Banten.
Maruli menegaskan bahwa negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan serta menjalankan ibadah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Negara menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, serta yang paling utama adalah memeluk agama dan kepercayaan. Tidak boleh ada tindakan premanisme atau tindakan sepihak seperti ini. Negara pasti hadir, dan kami dari Polri akan memberikan pelayanan terbaik serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Tangerang dan Kecamatan Rajeg, untuk menjaga toleransi, menghormati perbedaan agama dan kepercayaan, serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu pelaksanaan ibadah maupun ketertiban masyarakat.
Menurutnya, persoalan terkait kegiatan keagamaan dan penggunaan tempat ibadah sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi, dialog, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui intimidasi, ancaman, atau tindakan sepihak.
Polda Banten bersama Polresta Tangerang menyatakan berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan akuntabel sesuai prosedur hukum dengan tetap menghormati hak setiap warga negara.
Hingga proses hukum berjalan, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada AC tetap harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan yang berlaku. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.
- Penulis: Redaksi


Saat ini belum ada komentar