Polresta Tangerang Bongkar 3 Lokasi Produksi Narkotika Sintetis
- account_circle Redaksi
- calendar_month 5 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Keterangan Foto : Kapolresta Tangerang bersama jajaran menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan dugaan produksi dan peredaran narkotika sintetis, Kamis (29/10/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SILOGISNEWS.COM | TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang mengungkap jaringan dugaan produksi dan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi di tiga lokasi berbeda, yakni Cipondoh, Kota Tangerang; Cisoka, Kabupaten Tangerang; dan Lengkong, Kota Tangerang Selatan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan pada September hingga Oktober 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita lebih dari dua kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta.
“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Menurutnya, pengungkapan jaringan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas menemukan keterkaitan antara sejumlah kasus.
Kasus pertama diungkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi cairan sintetis dan tembakau sintetis.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OKA. Petugas juga menyita 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi, antara lain gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menelusuri keterkaitan kasus tersebut melalui analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta metode controlled delivery.
Upaya itu mengarah pada pengungkapan kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta gelas ukur dan mixer.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi mengungkap kasus ketiga di wilayah Lengkong, Kota Tangerang Selatan.
Pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika sintetis.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Barang bukti yang disita meliputi 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, alat semprot, dan timbangan.
Indra Waspada menjelaskan, rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika. Polisi juga menelusuri hubungan antara para tersangka dan lokasi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, total barang bukti dari rangkaian pengungkapan mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Pengungkapan tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Ancaman pidana yang disebutkan meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Proses hukum terhadap para tersangka tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Polrestra Tangerang


Saat ini belum ada komentar