Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminalitas » Polresta Tangerang Bongkar 3 Lokasi Produksi Narkotika Sintetis

Polresta Tangerang Bongkar 3 Lokasi Produksi Narkotika Sintetis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SILOGISNEWS.COM | TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang mengungkap jaringan dugaan produksi dan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi di tiga lokasi berbeda, yakni Cipondoh, Kota Tangerang; Cisoka, Kabupaten Tangerang; dan Lengkong, Kota Tangerang Selatan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan pada September hingga Oktober 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita lebih dari dua kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta.

“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, pengungkapan jaringan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas menemukan keterkaitan antara sejumlah kasus.

Kasus pertama diungkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi cairan sintetis dan tembakau sintetis.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OKA. Petugas juga menyita 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi, antara lain gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menelusuri keterkaitan kasus tersebut melalui analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta metode controlled delivery.

Upaya itu mengarah pada pengungkapan kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta gelas ukur dan mixer.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi mengungkap kasus ketiga di wilayah Lengkong, Kota Tangerang Selatan.

Pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika sintetis.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Barang bukti yang disita meliputi 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, alat semprot, dan timbangan.

Indra Waspada menjelaskan, rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika. Polisi juga menelusuri hubungan antara para tersangka dan lokasi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, total barang bukti dari rangkaian pengungkapan mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Pengungkapan tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Ancaman pidana yang disebutkan meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Proses hukum terhadap para tersangka tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Poster ucapan selamat HUT ke-394 Kabupaten Tangerang dari Disdukcapil Kabupaten Tangerang, menampilkan Fachrul Rozi dan Hedi Mochammad Hertadi.

    Disdukcapil Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat HUT ke-394

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • 0Komentar

    Silogisnews.com, Tangerang — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang yang diperingati pada 13 Oktober 2026. Ucapan tersebut menjadi bentuk dukungan dan apresiasi Disdukcapil terhadap perjalanan pembangunan Kabupaten Tangerang yang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Dalam poster ucapan tersebut, Hari Jadi Kabupaten Tangerang […]

  • 750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari

    750 Tramadol dan 1.035 Hexymer Disita Polisi di Neglasari

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • 0Komentar

    Silogisnews.com | Tangerang – Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Seorang pria berinisial AF (26) diamankan bersama ribuan butir obat jenis Tramadol dan Hexymer. Sabtu (8/8/2026). Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Neglasari pada Kamis (6/8/2026) malam. Petugas awalnya mendapat informasi terkait dugaan transaksi obat […]

  • Poster ucapan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang dari UPTD Wilayah VIII DLHK yang menampilkan Siti Khotimah dan Rendra Gandhi.

    UPTD Wilayah VIII DLHK Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat HUT ke-394

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah VIII Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang yang diperingati pada 13 Oktober 2026. Ucapan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap semangat pembangunan daerah yang mengusung slogan “Terus Bergerak, Semakin Berdampak.” Momentum hari jadi ini diharapkan […]

  • Jemaat GKPI dan Aji Cahyono Putra menyampaikan pernyataan perdamaian di Kecamatan Rajeg

    Jemaat GKPI dan Aji Cahyono Sepakat Berdamai, Tempat Ibadah Baru Difasilitasi di Rajeg

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG – Perselisihan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat terkait kegiatan ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berakhir melalui jalur dialog dan perdamaian. (1/10) Dalam pernyataan yang disampaikan bersama, Pimpinan Jemaat GKPI Rajeg, Pendeta Hadi Sucipto Pakpahan, menegaskan bahwa pihaknya tidak menganggap Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup rumah […]

  • Semangat Kemerdekaan, DLHK Kabupaten Tangerang Ajak Masyarakat Bersama Menjaga Bumi dan Lingkungan

    Semangat Kemerdekaan, DLHK Kabupaten Tangerang Ajak Masyarakat Bersama Menjaga Bumi dan Lingkungan

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • 0Komentar

    Silogisnews.com | Kabupaten Tangerang – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diperingati pada 17 Agustus 2026 dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyampaikan ucapan Dirgahayu Republik Indonesia sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk memperkuat kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sebagai bagian dari semangat membangun […]

  • KJK Tangerang Raya Soroti Rehabilitasi Kantor Kecamatan Karawaci, Surat Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban

    KJK Tangerang Raya Soroti Rehabilitasi Kantor Kecamatan Karawaci, Surat Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • 0Komentar

    Silogisnews.com | Kota Tangerang – Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya menyoroti pelaksanaan Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026. Dalam menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, KJK Tangerang Raya telah melayangkan Surat […]

expand_less