Polsek Benda Tangkap Terduga Residivis Curanmor, Mengaku Beraksi 10 Kali
- account_circle Red KJK
- calendar_month 41 menit yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polisi mengamankan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SILOGISNEWS.com | TANGERANG, – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan seorang pria berinisial AST (37) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dalam pemeriksaan sementara, AST disebut mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor hingga sekitar 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper bersama seorang rekannya berinisial J yang kini masih dalam pencarian polisi.
Tersangka diamankan di kawasan Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, pada Minggu dini hari (9/8/2026).
Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga mengenai kehilangan sepeda motor Yamaha Fino yang diparkir di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda.
“Korban melaporkan sepeda motornya hilang setelah diparkir di rumah kontrakan dalam kondisi stang terkunci. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp15 juta,” kata Sriyono.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga akhirnya melakukan penangkapan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, gagang kunci T, dua mata kunci T, pelat nomor, dokumen kendaraan serta kunci kontak sepeda motor milik korban.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, AST juga disebut pernah berurusan dengan hukum dalam kasus serupa pada 2024.
“Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sekitar 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper bersama rekannya berinisial J yang kini masih dalam pencarian,” ujar Sriyono.
Dalam aksinya, AST diduga berperan sebagai pemetik atau eksekutor yang mengambil sepeda motor. Sementara rekannya disebut berperan sebagai joki sekaligus membantu menjual kendaraan hasil curian.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran serta memburu rekan tersangka berinisial J yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terkait pasal yang diterapkan, polisi menyebut tersangka diproses berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Dalam UU No. 1 Tahun 2023, tindak pidana pencurian diatur antara lain dalam Pasal 476 dan Pasal 477. Pasal 477 mengatur sejumlah bentuk pencurian yang dikualifikasikan, termasuk pencurian dengan cara tertentu atau dilakukan secara bersama-sama.
Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Eko Bagus Riyadi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Masyarakat juga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan ketika memarkir kendaraan serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kriminal.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor. Apabila memarkirkan kendaraan selalu gunakan kunci pengaman ganda dan apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” imbaunya.
Kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Benda, termasuk upaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan rekan tersangka yang masih dalam pencarian.
- Penulis: Red KJK




Saat ini belum ada komentar