Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng Tuai Sorotan, Kucay Minta Dasar Hukum Diperjelas

Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng Tuai Sorotan, Kucay Minta Dasar Hukum Diperjelas

  • account_circle Red Tim
  • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SILOGISNEWS.com | KOTA TANGERANG – Pembentukan dan pengukuhan Forum Pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang menuai pertanyaan dari sejumlah pelanggan. Sorotan tersebut berkaitan dengan manfaat, urgensi, mekanisme pembentukan, hingga dasar hukum keberadaan forum tersebut.

Salah satu pelanggan Perumda Tirta Benteng, San Rodi yang akrab disapa Kucay Doang, mempertanyakan keberadaan forum tersebut setelah pengukuhan dan pelantikan pengurus yang dilakukan pada Jumat (4/9/2026).

Menurut Kucay, pelanggan perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai posisi, fungsi, serta dasar pembentukan Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng.

“Ini Forum Ormas apa Orsos kudu jelas. Jangan main asal bentuk dan lantik. Kami ini pelanggan harus mengetahui jelas atas dasar apa PDAM-TB membentuk Forum Pelanggan,” ujar Kucay, Sabtu (5/9/2026).

Kucay juga mempertanyakan fungsi Forum Pelanggan di tengah sistem pembayaran dan layanan pengaduan yang selama ini telah dimiliki Perumda Tirta Benteng.

Ia menyebut pelanggan selama ini dapat melakukan pembayaran melalui aplikasi SIGANTENG, sementara layanan pengaduan juga tersedia melalui sistem yang telah disediakan pemerintah daerah.

“Padahal selama ini saya membayar setiap bulan itu ke aplikasi Si Ganteng yang jelas sistem pembayaran air yang dimiliki PDAM, ada aplikasi Laksa sistem pengaduan. Apa iya Forum Pelanggan dibentuk buat nagih pelanggan yang nunggak, sudah seperti debt collector saja,” katanya.

Kucay menegaskan bahwa pembentukan sebuah forum, menurutnya, perlu disertai kejelasan mengenai landasan hukum maupun tujuan pembentukannya.

“Kudu jelas lah, kalau mau buat forum itu, ada tidak turunan landasan hukumnya, apakah itu Peraturan Wali Kota atau Peraturan Daerah,” ujarnya.

Pelanggan Soroti Mekanisme Pengaduan

Sorotan serupa juga disampaikan pelanggan Perumda Tirta Benteng lainnya, Agus M. Romdoni, yang berdomisili di Kecamatan Karawaci.

Menurut Agus, dengan jumlah pelanggan Perumda Tirta Benteng yang disebut mencapai kurang lebih 65 ribu pelanggan, peningkatan fungsi pengawasan dan pelayanan juga perlu menjadi perhatian.

Ia menilai keberadaan Dewan Pengawas (Dewas) perlu diperkuat agar pengawasan terhadap kinerja pelayanan Perumda Tirta Benteng dapat berjalan maksimal.

“Ini sama saja buat bingung pelanggan, kita harus mengadu ke mana. Sementara Perumda TB telah memiliki sistem pengaduan digital melalui aplikasi SIGANTENG, sementara masyarakat Kota Tangerang juga dapat menyampaikan aduan melalui fitur LAKSA pada aplikasi Tangerang LIVE,” tutur Agus.

Agus juga mempertanyakan sejauh mana keberadaan Forum Pelanggan nantinya dapat mempercepat penyelesaian keluhan masyarakat.

“Lalu apakah dengan adanya Forum Pelanggan tersebut bisa mengatasi keluhan dengan cepat? Ini namanya menambah birokrasi sistem yang sulit dan rumit,” katanya.

Pemkot Sebut Forum Jadi Wadah Aspirasi

Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang menyebut Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng diharapkan menjadi wadah aspirasi sekaligus komunikasi dua arah antara pelanggan dengan pihak Perumda Tirta Benteng.

Forum tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mendorong peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

Pengukuhan Forum Pelanggan Perumda Tirta Benteng dilakukan oleh Wali Kota Tangerang H. Sachrudin pada Jumat (4/9/2026).

Sementara itu, secara regulasi, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 70 Tahun 2022 mengatur kelompok pelanggan dan tarif air minum Perumda Tirta Benteng.

Adapun terkait keberadaan Forum Pelanggan secara khusus, pelanggan meminta adanya penjelasan mengenai dasar pembentukan, mekanisme, fungsi, serta ketentuan yang menjadi landasan keberadaan forum tersebut.

Dengan adanya sorotan dari pelanggan, keterbukaan mengenai tujuan dan mekanisme Forum Pelanggan dinilai penting agar keberadaannya dapat dipahami masyarakat dan benar-benar memberikan manfaat dalam meningkatkan kualitas pelayanan Perumda Tirta Benteng.

  • Penulis: Red Tim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 25 Rumah Warga Desa Gaga Dapat Bantuan RTLH, Camat Pakuhaji Serahkan Secara Simbolis

    25 Rumah Warga Desa Gaga Dapat Bantuan RTLH, Camat Pakuhaji Serahkan Secara Simbolis

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG – Pemerintah melalui Kecamatan Pakuhaji menyerahkan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada masyarakat Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (7/9/2026). Serah terima bantuan tersebut dilaksanakan secara simbolis di Kantor Desa Gaga dan disaksikan oleh jajaran Pemerintah Desa Gaga, Babinsa Kecamatan Pakuhaji, serta masyarakat penerima manfaat. Camat Pakuhaji, H. M. Supriyatna, […]

  • Petugas pertanian Kabupaten Tangerang meninjau pengairan sawah untuk mendukung mitigasi kekeringan lahan pertanian.

    Pemkab Tangerang Perkuat Mitigasi Kekeringan, Salurkan Bantuan untuk Petani

    • calendar_month Jumat, 16 Okt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) memperkuat langkah mitigasi kekeringan untuk menjaga produktivitas pertanian dan ketersediaan gabah di tengah musim kemarau. Upaya tersebut dilakukan melalui penyaluran bantuan alat dan sarana produksi pertanian, pengembangan sumber air alternatif, serta pendampingan kepada kelompok tani. Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Ujang […]

  • KJK Tangerang Raya Soroti Rehabilitasi Kantor Kecamatan Karawaci, Surat Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban

    KJK Tangerang Raya Soroti Rehabilitasi Kantor Kecamatan Karawaci, Surat Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • 0Komentar

    Silogisnews.com | Kota Tangerang – Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya menyoroti pelaksanaan Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2026. Dalam menjalankan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, KJK Tangerang Raya telah melayangkan Surat […]

  • Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid saat memimpin pelantikan pejabat Eselon II Pemkab Tangerang

    3 Pejabat Eselon II Pemkab Tangerang Dirotasi, Bupati Tekankan Penguatan Birokrasi

    • calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang melakukan rotasi tiga pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau Eselon II. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid di Aula Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Tangerang, Jumat (2/10/2026). Rotasi tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Tangerang Nomor 1048 Tahun 2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan […]

  • Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Karawaci Jadi Sorotan, Kecamatan Beri Jawaban dan KJK Ajukan Klarifikasi Lanjutan

    Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Karawaci Jadi Sorotan, Kecamatan Beri Jawaban dan KJK Ajukan Klarifikasi Lanjutan

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | KOTA TANGERANG — Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya kembali menindaklanjuti pelaksanaan Paket Belanja Rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, setelah menerima jawaban resmi dari pihak Kecamatan Karawaci atas surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan. Kecamatan Karawaci melalui surat Nomor B/455/500.12.12/VIII/2026 tanggal 14 Agustus 2026 memberikan jawaban atas surat KJK […]

  • Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan perkembangan penanganan kasus GKPI Rajeg kepada awak media.

    Polda Banten Tetapkan AC sebagai Tersangka Kasus GKPI Rajeg

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Polda Banten bersama Polresta Tangerang menetapkan seorang pria berinisial AC sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah di Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) Rajeg, Kampung Priuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan, memeriksa 19 […]

expand_less