Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminalitas » Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang

Lima Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Kekerasan Seksual di Panongan Ditangkap Polresta Tangerang

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Silogisnews.com | Tangerang – Aparat Polresta Tangerang menangkap lima orang terduga pelaku pengeroyokan dan kekerasan seksual yang terjadi di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers Senin (10/8/2026) menerangkan, kelima pria yang diamankan tersebut adalah EDD (24); SD (21); ML (22); AD (31); DAN D (21)

“Perkara ini terjadi pada Selasa, (28/7/20268, sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu, (29/7/2026) dini hari,” kata Indra Waspada.

Dia menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban seorang pria berinisial PG (25) bekerja pada sebuah usaha koperasi atau bank keliling milik tersangka EDD sejak 25 Juli 2026. Namun, korban memutuskan untuk berhenti dari pekerjaan tersebut.

Korban kemudian menemui EDD untuk menyampaikan niat mengundurkan diri. Pada saat itu, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD.

Sekitar pukul 23.00 WIB, SD datang dan korban kembali menyampaikan keinginannya untuk berhenti bekerja.

“Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan,” ujar Indra Waspada.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka merasa tidak terima dan mencurigai korban hendak meninggalkan pekerjaan tersebut untuk membuka usaha serupa. Serta mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha para tersangka.

“Selanjutnya, EDD mengumpulkan tersangka SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut,” kata Indra Waspada.

Selanjutnya, lanjut Indra Waspada, terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Korban dipukul hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, para tersangka secara bersama-sama kembali melakukan pemukulan, penendangan, dan tindakan kekerasan lainnya. Peristiwa kekerasan tersebut berlangsung selama beberapa jam.

“Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka memaksa korban melakukan tindakan seksual tertentu dan merekamnya menggunakan telepon seluler. Rekaman tersebut kemudian dikirimkan ke sebuah grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.

Setelah melakukan kekerasan selama beberapa jam, para tersangka kemudian beristirahat. Pada sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri. korban kemudian berhasil keluar dari tempat tersebut melalui jendela yang tidak terkunci.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Ppenyidik Satreskrim Polresta Tangerang selanjutnya melakukan serangkaian tindakan penyidikan, antara lain olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan korban, serta pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Sementara itu, setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada pihak kepolisian, kelima tersangka kemudian meninggalkan wilayah Kabupaten Tangerang. Para tersangka melarikan diri menuju wilayah Bandung, kemudian berpindah ke kawasan Ujung Berung. selanjutnya, pada 4 Agustus 2026, para tersangka kembali berpindah dan melarikan diri ke wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

“Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis, (6/8/2026) di wilayah Pemalang,” terang Indra Waspada.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif awal tindakan kekerasan tersebut adalah ketidakterimaan para tersangka terhadap keputusan korban untuk berhenti bekerja. Para tersangka mencurigai korban akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga terungkap bahwa tersangka EDD selaku atasan setidaknya sudah dua kali melakukan aksi serupa kepada karyawan yang hendak mengundurkan diri. Setiap melakukan aksi, EDD selalu merekam dengan ponsel lalu disebar ke grup What’s App karyawan. Tujuannya untuk membuat takut karyawan lain.

Terhadap kelima tersangka, penyidik menerapkan ketentuan pidana terkait pengeroyokan, perampasan kemerdekaan seseorang, serta dugaan kekerasan seksual.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau pasal 414 KUHP.

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” kata Indra Waspada.

Namun demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing tersangka untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • FKDM Desa Jatiwaringin Ucapkan Dirgahayu ke-81 RI, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

    FKDM Desa Jatiwaringin Ucapkan Dirgahayu ke-81 RI, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • 0Komentar

    Silogisnews.com | Tangerang – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2026. Momentum peringatan kemerdekaan tahun ini mengusung semangat “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” . FKDM Desa Jatiwaringin berharap semangat kemandirian dapat terus menjadi […]

  • Terduga pelaku curanmor diamankan Polsek Benda Kota Tangerang

    Polsek Benda Tangkap Terduga Residivis Curanmor, Mengaku Beraksi 10 Kali

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG, – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan seorang pria berinisial AST (37) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pemeriksaan sementara, AST disebut mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor hingga sekitar 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper bersama seorang rekannya berinisial J yang kini masih […]

  • Bupati Tangerang Maesyal Rasyid saat evaluasi Program Sekolah Swasta Gratis 2026

    Program Sekolah Swasta Gratis Tangerang Dievaluasi, Bupati Tekankan Mutu dan Akuntabilitas

    • calendar_month 13 jam yang lalu
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG – Pemerintah Kabupaten Tangerang mengevaluasi pelaksanaan Program Sekolah Swasta Gratis/Setara Tahun 2026. Evaluasi tersebut menjadi momentum untuk memastikan program tidak hanya memperluas akses pendidikan, tetapi juga dibarengi peningkatan kualitas layanan bagi peserta didik. Kegiatan evaluasi digelar di Hotel Vega Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Senin (28/9/2026), dan dihadiri Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid […]

  • Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Batuceper Jadi Momen Perpisahan Kompol Gunawan

    Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI di Batuceper Jadi Momen Perpisahan Kompol Gunawan

    • calendar_month Senin, 17 Agt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | KOTA TANGERANG, – Upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, berlangsung khidmat dan penuh haru, Senin sore (17/8/2026). Upacara tersebut menjadi semakin emosional karena dipimpin Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan, yang dalam waktu bersamaan menjadi momentum perpisahan setelah dirinya mendapat […]

  • PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar

    PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG — PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten 3 Lontar memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dalam upaya mendorong pengelolaan sampah yang lebih terarah dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Knowledge Sharing Pengelolaan Sampah yang dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama TPST Mandiri Sejahtera, Kamis (17/9/2026). TPST Mandiri Sejahtera […]

  • Sambut HUT Ke-81 RI, RSUD Balaraja Ajak Masyarakat Bersama Wujudkan Indonesia Sehat

    Sambut HUT Ke-81 RI, RSUD Balaraja Ajak Masyarakat Bersama Wujudkan Indonesia Sehat

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • 0Komentar

    Silogisnews.com | Kabupaten Tangerang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2026 , RSUD Balaraja menyampaikan ucapan Dirgahayu Republik Indonesia kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang. Peringatan HUT Ke-81 RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” menjadi momentum bagi RSUD Balaraja untuk […]

expand_less