Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Diselesaikan lewat Musyawarah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapolresta Tangerang bersama unsur pemerintah dan pihak terkait menunjukkan dokumen kesepakatan setelah musyawarah penyelesaian kegiatan ibadah jemaat GKPI di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang,
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan damai.
Polda Banten melalui Polresta Tangerang memastikan situasi keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Rajeg dalam kondisi aman dan kondusif setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, Polda Banten bersama Polresta Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang, serta unsur pemerintah Kecamatan Rajeg telah melakukan koordinasi terkait situasi yang berkembang di masyarakat.
“Dari Polda Banten, khususnya Polresta Tangerang, kami memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, sampai dengan saat ini aman dan kondusif,” ujar Maruli, Senin (21/9/2026).
Menurut Maruli, pemerintah daerah akan membantu menyediakan tempat sementara yang dapat digunakan untuk kegiatan ibadah sambil proses administrasi terkait perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Kami berharap semua pihak dapat mencapai kesepakatan yang telah dicapai dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.
Maruli juga mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang, khususnya warga Kecamatan Rajeg, agar tidak mudah terprovokasi oleh yang belum dapat dipastikan kebenarannya, termasuk hoaks, ajakan maupun hasutan yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, serta tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks maupun ajakan atau hasutan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebelumnya, terkait kegiatan ibadah jemaat GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, telah dibahas melalui musyawarah dan mediasi di Aula Kantor Kecamatan Rajeg, Minggu (20/9/2026) malam.
Pertemuan tersebut melibatkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Andi M. Indra Waspada, Bupati Tangerang Maesyal Rasyid, Staf Kementerian Khusus Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, FKUB Kabupaten Tangerang, unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta pihak-pihak terkait.
Musyawarah membahas peristiwa yang sebelumnya terjadi di lokasi kegiatan ibadah GKPI. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang permasalahan.
Sebagai bentuk penyelesaian, kedua pihak membuat dan menandatangani surat pernyataan kesepakatan. Pemerintah daerah juga akan membantu menyediakan tempat sementara untuk kegiatan ibadah sambil menunggu proses administrasi perizinan sesuai ketentuan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada mengapresiasi seluruh pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui dialog dan musyawarah.
“Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” ujarnya.
Kapolresta menegaskan, Polresta Tangerang akan terus mengedepankan langkah persuasif dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, FKUB, serta unsur terkait lainnya dalam menjaga situasi kamtibmas.
Ia juga mengajak masyarakat menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas, serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai.
Menurutnya, keberagaman masyarakat perlu dijaga melalui komunikasi dan sikap saling menghormati.
Polri, kata dia, akan terus hadir memberikan perlindungan serta menjaga keamanan masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan mengedepankan persatuan, kerukunan, dan ketenangan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua pihak berkomitmen tidak memperpanjang persoalan dan bersama-sama menjaga kondusivitas lingkungan. Pemerintah daerah bersama pihak terkait juga akan terus melakukan koordinasi untuk memastikan kerukunan masyarakat di wilayah Kecamatan Rajeg tetap terjaga.
- Penulis: Redaksi
- Sumber: Polrestra Tangerang


Saat ini belum ada komentar