Sengketa Tanah Wakaf Makam Galeong, DPRD Kota Tangerang Dorong Mediasi Ulang
- account_circle Red KJK
- calendar_month 17 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Keterangan Foto : Komisi I DPRD Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama pihak terkait untuk membahas penyelesaian sengketa tanah wakaf di Kampung Galeong, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kamis (15/10/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SILOGISNEWS.com | KOTA TANGERANG — Penyelesaian sengketa pemanfaatan tanah wakaf untuk pemakaman di Kampung Galeong, RT 002/RW 007, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, masih membutuhkan tindak lanjut. Meski pihak nazir dan pengadu disebut telah menyepakati perdamaian, persoalan laporan polisi dan tuntutan ganti rugi senilai Rp48 juta masih menjadi kendala.
Persoalan tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tangerang di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Kamis (15/10/2026). Rapat dihadiri perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, Polsek Karawaci, dan Polres Metro Tangerang Kota.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertemuan sebelumnya, pihak nazir selaku pengelola tanah wakaf dan pihak pengadu disebut telah menyatakan kesediaan untuk berdamai.
Namun, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti karena masih terdapat persoalan yang perlu dibicarakan, termasuk tuntutan ganti rugi Rp48 juta dan laporan polisi yang belum dicabut.
“Sebetulnya sudah sepakat antara nazir dengan pihak pengadu. Namun, masih ada yang harus diselesaikan, yaitu sekitar Rp48 juta. Sampai saat ini, pencabutan laporan ke polisi belum dilakukan,” kata Junadi.
Ia menilai, komunikasi dan mediasi lanjutan diperlukan untuk mencegah perselisihan berkepanjangan. Di sisi lain, status serta penggunaan tanah wakaf juga perlu mendapatkan perhatian agar tetap sesuai dengan tujuan awal peruntukannya.
Komisi I DPRD Kota Tangerang merekomendasikan agar Polres Metro Tangerang Kota memfasilitasi mediasi lanjutan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Upaya tersebut diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang disepakati secara sukarela tanpa mengabaikan hak hukum masing-masing pihak.
“Dari kami sebetulnya sudah selesai karena sudah damai. Hanya, ada persoalan terkait pencabutan berkas dan agar kedua belah pihak tidak saling melaporkan. Itu saya serahkan kepada Polres untuk memfasilitasi mediasi,” ujar Junadi.
Meski mendorong perdamaian, ia menegaskan bahwa hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum tetap harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua BWI Perwakilan Kota Tangerang, KH Abdullah Tholib, menekankan bahwa tanah wakaf harus dikelola berdasarkan ikrar wakaf dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Persoalan di Kampung Galeong mencuat setelah lahan yang diperuntukkan bagi pemakaman diketahui turut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha berupa bangunan kontrakan. Kondisi tersebut menjadi salah satu sumber perselisihan antara pihak-pihak terkait.
Abdullah mengakui adanya kekeliruan dari pihak nazir dalam perkara tersebut karena mendirikan bangunan kontrakan di atas lahan yang peruntukan wakafnya adalah untuk pemakaman.
“Secara aturan, tanah itu harus sesuai dengan peruntukan awal. Kalau peruntukannya makam, meskipun ada tanah kosong yang belum dibuat makam, tidak boleh digunakan untuk apa pun atau dibangun begitu saja,” jelas Abdullah.
Ia menerangkan bahwa pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Rencana perubahan pemanfaatan tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan melibatkan pihak berwenang.
Abdullah merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagai bagian dari landasan pengaturan pengelolaan wakaf.
Dalam upaya menyelesaikan konflik, Abdullah berharap tuntutan ganti rugi Rp48 juta dapat dibicarakan kembali oleh pihak terkait. Menurutnya, pembahasan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mencapai kesepakatan damai yang menyeluruh.
Ia juga mengusulkan agar kesepakatan perdamaian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan aparat kepolisian. BWI, pihak kecamatan, dan DPRD Kota Tangerang dapat turut menyaksikan apabila diperlukan.
Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama untuk mencegah perselisihan serupa kembali terjadi.
“BWI memiliki tugas melakukan mediasi jika terjadi konflik. Saya berharap tuntutan Rp48 juta tadi bisa dihilangkan. Kalau itu dihilangkan, insyaallah perdamaian bisa terwujud,” ujarnya.
Abdullah menambahkan, setiap kesepakatan yang telah ditandatangani perlu dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Apabila terjadi pelanggaran, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui mediasi lanjutan yang didorong Komisi I DPRD Kota Tangerang, sengketa tanah wakaf di Kampung Galeong diharapkan dapat diselesaikan secara damai, adil, dan sesuai hukum. Kepastian pengelolaan lahan juga menjadi perhatian agar tanah tersebut tetap digunakan sesuai dengan amanah wakaf untuk pemakaman.
- Penulis: Red KJK


Saat ini belum ada komentar