Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Sengketa Tanah Wakaf Makam Galeong, DPRD Kota Tangerang Dorong Mediasi Ulang

Sengketa Tanah Wakaf Makam Galeong, DPRD Kota Tangerang Dorong Mediasi Ulang

  • account_circle Red KJK
  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SILOGISNEWS.com | KOTA TANGERANG — Penyelesaian sengketa pemanfaatan tanah wakaf untuk pemakaman di Kampung Galeong, RT 002/RW 007, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, masih membutuhkan tindak lanjut. Meski pihak nazir dan pengadu disebut telah menyepakati perdamaian, persoalan laporan polisi dan tuntutan ganti rugi senilai Rp48 juta masih menjadi kendala.

Persoalan tersebut kembali dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Tangerang di Ruang Badan Anggaran (Banggar), Kamis (15/10/2026). Rapat dihadiri perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak kecamatan, Polsek Karawaci, dan Polres Metro Tangerang Kota.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa RDP tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertemuan sebelumnya, pihak nazir selaku pengelola tanah wakaf dan pihak pengadu disebut telah menyatakan kesediaan untuk berdamai.

Namun, kesepakatan tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti karena masih terdapat persoalan yang perlu dibicarakan, termasuk tuntutan ganti rugi Rp48 juta dan laporan polisi yang belum dicabut.

“Sebetulnya sudah sepakat antara nazir dengan pihak pengadu. Namun, masih ada yang harus diselesaikan, yaitu sekitar Rp48 juta. Sampai saat ini, pencabutan laporan ke polisi belum dilakukan,” kata Junadi.

Ia menilai, komunikasi dan mediasi lanjutan diperlukan untuk mencegah perselisihan berkepanjangan. Di sisi lain, status serta penggunaan tanah wakaf juga perlu mendapatkan perhatian agar tetap sesuai dengan tujuan awal peruntukannya.

Komisi I DPRD Kota Tangerang merekomendasikan agar Polres Metro Tangerang Kota memfasilitasi mediasi lanjutan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Upaya tersebut diharapkan dapat membuka ruang penyelesaian yang disepakati secara sukarela tanpa mengabaikan hak hukum masing-masing pihak.

“Dari kami sebetulnya sudah selesai karena sudah damai. Hanya, ada persoalan terkait pencabutan berkas dan agar kedua belah pihak tidak saling melaporkan. Itu saya serahkan kepada Polres untuk memfasilitasi mediasi,” ujar Junadi.

Meski mendorong perdamaian, ia menegaskan bahwa hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum tetap harus dihormati sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua BWI Perwakilan Kota Tangerang, KH Abdullah Tholib, menekankan bahwa tanah wakaf harus dikelola berdasarkan ikrar wakaf dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Persoalan di Kampung Galeong mencuat setelah lahan yang diperuntukkan bagi pemakaman diketahui turut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha berupa bangunan kontrakan. Kondisi tersebut menjadi salah satu sumber perselisihan antara pihak-pihak terkait.

Abdullah mengakui adanya kekeliruan dari pihak nazir dalam perkara tersebut karena mendirikan bangunan kontrakan di atas lahan yang peruntukan wakafnya adalah untuk pemakaman.

“Secara aturan, tanah itu harus sesuai dengan peruntukan awal. Kalau peruntukannya makam, meskipun ada tanah kosong yang belum dibuat makam, tidak boleh digunakan untuk apa pun atau dibangun begitu saja,” jelas Abdullah.

Ia menerangkan bahwa pemanfaatan tanah wakaf untuk kegiatan produktif pada prinsipnya harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku. Rencana perubahan pemanfaatan tidak dapat dilakukan secara sepihak, melainkan harus mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan melibatkan pihak berwenang.

Abdullah merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagai bagian dari landasan pengaturan pengelolaan wakaf.

Dalam upaya menyelesaikan konflik, Abdullah berharap tuntutan ganti rugi Rp48 juta dapat dibicarakan kembali oleh pihak terkait. Menurutnya, pembahasan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya mencapai kesepakatan damai yang menyeluruh.

Ia juga mengusulkan agar kesepakatan perdamaian dituangkan secara tertulis dan ditandatangani kedua belah pihak dengan disaksikan aparat kepolisian. BWI, pihak kecamatan, dan DPRD Kota Tangerang dapat turut menyaksikan apabila diperlukan.

Dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman bersama untuk mencegah perselisihan serupa kembali terjadi.

“BWI memiliki tugas melakukan mediasi jika terjadi konflik. Saya berharap tuntutan Rp48 juta tadi bisa dihilangkan. Kalau itu dihilangkan, insyaallah perdamaian bisa terwujud,” ujarnya.

Abdullah menambahkan, setiap kesepakatan yang telah ditandatangani perlu dipatuhi oleh pihak-pihak yang terlibat. Apabila terjadi pelanggaran, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui mediasi lanjutan yang didorong Komisi I DPRD Kota Tangerang, sengketa tanah wakaf di Kampung Galeong diharapkan dapat diselesaikan secara damai, adil, dan sesuai hukum. Kepastian pengelolaan lahan juga menjadi perhatian agar tanah tersebut tetap digunakan sesuai dengan amanah wakaf untuk pemakaman.

  • Penulis: Red KJK

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memimpin pembacaan sambutan dalam upacara HUT ke-394 Kabupaten Tangerang dengan mengenakan busana adat.

    HUT ke-394 Kabupaten Tangerang, Bupati Maesyal Rasyid Tekankan Pembangunan yang Berdampak bagi Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 14 Okt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-394 Kabupaten Tangerang di Lapangan Raden Aria Yudhanegara, Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Selasa (13/10/2026). Upacara berlangsung khidmat dengan nuansa keberagaman budaya Nusantara yang mencerminkan kekayaan tradisi dan identitas masyarakat Kabupaten Tangerang. Dalam sambutannya, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa […]

  • Bangunan Diduga Calon Waralaba di Jalan Merdeka Pabuaran Disorot, Kelurahan Akan Cek Perizinan

    Bangunan Diduga Calon Waralaba di Jalan Merdeka Pabuaran Disorot, Kelurahan Akan Cek Perizinan

    • calendar_month Minggu, 30 Agt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | KOTA TANGERANG — Keberadaan bangunan yang diduga akan digunakan sebagai toko waralaba di Jalan Merdeka, RT 02/RW 03, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, menjadi perhatian sejumlah pihak. Pasalnya, hingga saat ini belum diketahui secara pasti peruntukan bangunan tersebut maupun status perizinannya. Minggu (30/8/2026). Ketua Karang Taruna Kelurahan Pabuaran, Asep Saipullah, mengatakan pihaknya […]

  • Polisi Ungkap Curanmor 16 Kali di Tangerang, 11 Motor Hasil Kejahatan Diamankan

    Polisi Ungkap Curanmor 16 Kali di Tangerang, 11 Motor Hasil Kejahatan Diamankan

    • calendar_month Selasa, 15 Sep 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Tangerang. Dua tersangka berinisial AS (43) dan M (47) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus curanmor yang sempat viral di media sosial. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak […]

  • PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar

    PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Perkuat Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    • calendar_month Jumat, 25 Sep 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG — PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Banten 3 Lontar memperkuat kolaborasi dengan masyarakat dalam upaya mendorong pengelolaan sampah yang lebih terarah dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Knowledge Sharing Pengelolaan Sampah yang dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama TPST Mandiri Sejahtera, Kamis (17/9/2026). TPST Mandiri Sejahtera […]

  • Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H dari Disdukcapil Kabupaten Tangerang

    Disdukcapil Kabupaten Tangerang Ucapkan Selamat Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang mengajak masyarakat menjadikan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sebagai momentum untuk meningkatkan keteladanan akhlak dalam kehidupan sehari-hari. Pesan tersebut disampaikan Disdukcapil Kabupaten Tangerang melalui ucapan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah , yang bertepatan dengan Selasa, 25 Agustus 2026 […]

  • Wabup Intan Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul, Berkarakter dan Sadar Hukum di Era Digital

    Wabup Intan Dorong Mahasiswa Jadi Generasi Unggul, Berkarakter dan Sadar Hukum di Era Digital

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • 0Komentar

    Silogisnews.com | Tangerang,— Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah mendorong mahasiswa untuk tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, integritas, etika, dan sadar hukum dalam menghadapi perkembangan teknologi digital. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Tangerang saat menghadiri Kuliah Umum sekaligus Pelepasan Mahasiswa Lulusan Tahun Akademik 2025/2026 Tanri Abeng University Kampus Tangerang, yang digelar […]

expand_less