Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum dan Kriminalitas » Polresta Tangerang Bongkar 3 Lokasi Produksi Narkotika Sintetis

Polresta Tangerang Bongkar 3 Lokasi Produksi Narkotika Sintetis

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 29 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SILOGISNEWS.COM | TANGERANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang mengungkap jaringan dugaan produksi dan peredaran narkotika sintetis yang beroperasi di tiga lokasi berbeda, yakni Cipondoh, Kota Tangerang; Cisoka, Kabupaten Tangerang; dan Lengkong, Kota Tangerang Selatan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan pada September hingga Oktober 2026. Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi menyita lebih dari dua kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta.

“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Menurutnya, pengungkapan jaringan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga petugas menemukan keterkaitan antara sejumlah kasus.

Kasus pertama diungkap pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat produksi cairan sintetis dan tembakau sintetis.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OKA. Petugas juga menyita 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi, antara lain gelas ukur, mixer, dan alkohol 96 persen.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menelusuri keterkaitan kasus tersebut melalui analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta metode controlled delivery.

Upaya itu mengarah pada pengungkapan kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta gelas ukur dan mixer.

Penyelidikan berlanjut hingga polisi mengungkap kasus ketiga di wilayah Lengkong, Kota Tangerang Selatan.

Pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat produksi narkotika sintetis.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH. Barang bukti yang disita meliputi 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, alat semprot, dan timbangan.

Indra Waspada menjelaskan, rangkaian pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika. Polisi juga menelusuri hubungan antara para tersangka dan lokasi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan data yang disampaikan kepolisian, total barang bukti dari rangkaian pengungkapan mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Pengungkapan tersebut diperkirakan berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.

Ancaman pidana yang disebutkan meliputi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkotika di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Proses hukum terhadap para tersangka tetap harus berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terduga pelaku curanmor diamankan Polsek Benda Kota Tangerang

    Polsek Benda Tangkap Terduga Residivis Curanmor, Mengaku Beraksi 10 Kali

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG, – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, mengamankan seorang pria berinisial AST (37) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam pemeriksaan sementara, AST disebut mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor hingga sekitar 10 kali di wilayah Benda dan Batuceper bersama seorang rekannya berinisial J yang kini masih […]

  • Poster ucapan HUT ke-394 Kabupaten Tangerang dari Kecamatan Pakuhaji yang menampilkan Camat H. M. Supriyatna.

    Kecamatan Pakuhaji Ucapkan Selamat HUT ke-394 Kabupaten Tangerang

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Pemerintah Kecamatan Pakuhaji menyampaikan ucapan selamat Hari Jadi ke-394 Kabupaten Tangerang yang diperingati pada 13 Oktober 2026. Ucapan tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap semangat pembangunan daerah yang mengusung slogan “Terus Bergerak, Semakin Berdampak”. Camat Pakuhaji, H. M. Supriyatna, S.Sos., M.M., turut menyampaikan ucapan selamat atas bertambahnya usia Kabupaten Tangerang. Momentum Hari […]

  • Bupati Tangerang dan jajaran mengikuti rangkaian peringatan Hari Santri Nasional 2026 di Puspemkab Tangerang.

    Hari Santri Nasional 2026, Bupati Tangerang Siapkan Perluasan Pendidikan Gratis untuk Santri

    • calendar_month Kamis, 22 Okt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.COM | TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang berencana memperluas program pendidikan gratis bagi siswa madrasah swasta serta mengupayakan bantuan kuliah bagi guru Madrasah Diniyah Takmiliyah dan santri lulusan SMA atau sederajat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan akses pendidikan dan kesejahteraan kalangan pesantren. Hal itu disampaikan Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid […]

  • Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Diselesaikan lewat Musyawarah

    Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI di Rajeg Diselesaikan lewat Musyawarah

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, diselesaikan melalui musyawarah dan kesepakatan damai. Polda Banten melalui Polresta Tangerang memastikan situasi keamanan dan perdamaian masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kecamatan Rajeg dalam kondisi aman dan kondusif setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah secara […]

  • Jemaat GKPI dan Aji Cahyono Putra menyampaikan pernyataan perdamaian di Kecamatan Rajeg

    Jemaat GKPI dan Aji Cahyono Sepakat Berdamai, Tempat Ibadah Baru Difasilitasi di Rajeg

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG – Perselisihan yang sebelumnya menjadi perhatian masyarakat terkait kegiatan ibadah Jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di wilayah Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berakhir melalui jalur dialog dan perdamaian. (1/10) Dalam pernyataan yang disampaikan bersama, Pimpinan Jemaat GKPI Rajeg, Pendeta Hadi Sucipto Pakpahan, menegaskan bahwa pihaknya tidak menganggap Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup rumah […]

  • Kader Posyandu Tegal Kunir Kidul Wakili Banten di Tingkat Nasional 2026

    Kader Posyandu Tegal Kunir Kidul Wakili Banten di Tingkat Nasional 2026

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2026
    • 0Komentar

    SILOGISNEWS.com | TANGERANG — Kader Posyandu Lili 3 Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Erna Yanti, resmi mewakili Provinsi Banten dalam Penilaian Kader Berprestasi Tingkat Nasional Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Penilaian tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Kemenkes RI Nomor PK.06.02/B.IV/878/2026. Tahapan tolok ukur dan pemaparan materi verifikasi […]

expand_less